Cerita di akhir Desember 2019 yang masih selalu menjadi topik kebhinekaan di Indonesia adalah maraknya ujaran kebencian dan intoleransi. Apakah ini merupakan stadium yang tidak sehat karena senangnnya menghasut agar terkesan bahwa ada yang melakukan ujaran kebencian dan intoleransi tersebut? Rasulullah Muhammad SAW Bersabda “Maukah kalian aku beritahu tentang orang-orang yang moralnya paling buruk? Mereka menjawab: Ya, kami mau. Nabi mengatakan: Ialah orang-orang yang kerjanya mengadu domba (menghasut), yang gemar memecah-belah orang-orang yang saling mengasihi/bersahabat, dan yang suka mencari kekurangan pada manusia yang tidak berdosa” (Hadist Riwayat Al-Bukhari).
Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyatakan bahwa ujaran merupakan kalimat yang diucapkan atau dilisankan. Kebencian merupakan perasaan sangat tidak suka. Ujaran kebencian dapat merupakan ucapan lisan yang menggambarkan ketidaksukaan dan dapat membuat hati orang marah, melawan, memberontak, bermusuhan dan sebagainya. Dapat dikatakan pula secara nyata bahwa ini merupakan ungkapan hasutan (membuat supaya orang marah, melawan, memberontak, dsb).
Selanjutnya toleransi dapat berarti suatu sikap saling menghormati, menghargai membiarkan, membolehkan antar kelompok atau antar individu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya. Sikap toleransi dapat menghindari terjadinya diskriminasi, kriminalisasi, dalam masyarakat. Istilah toleransi dapat mencakup banyak bidang diantaranya toleransi antara umat beragama yakni tidak mempengaruhi dan memaksakan orang lain untuk menganut agama kita; tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun; serta tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama/kepercayaannya.
Ujaran kebencian dan toleransi dapat teraktualisasi dalam berbagai tindakan dan perilaku serta lebih dekatnya dicontohkan dalam tindakan mengkonsumsi minuman beralkohol (khamar). Pada agama dan kepercayaan tertentu, ini merupakan minuman yang haram dan tidak dibenarkan untuk dikonsumsi. Namun pada orang yang beragama dan kepercayaan lainnya mengkonsumsi minuman beralkohol bukan merupakan larangan tetapi menjadi minuman kebersamaan bahkan merupakan minuman yang masuk dalam prosesi penjamuan adat apalagi pada bulan Desember dan menjelang Tahun Baru Masehi.
Di Indonesia, ada daerah yang melarang mengkonsumsi minuman beralkohol karena didasari oleh agama dan adat istiadatnya, namun ada daerah yang memperbolehkan atau tidak melarang. Pembolehan ini bukan saja dianjurkan oleh masyarakat, tetapi telah menjadi icon anjuran pemerintah secara tidak langsung. Ada daerah dengan gubernurnya yang menghalalkan minuman beralkolhol demikian juga ada kabupaten kota yang menjadikan sumber pendapatan asli daerah dan minuman beralkohol telah menjadi buah tangan yang dianggap unik dan menarik untuk para tamu yang berkunjung ke daerahnya. Ada juga bupati yang telah menjadikan minuman beralkohol dengan label dirinya untuk menjadi souvenir. Bila berkunjung ke rumah seseorang atau dalam prosesi penjamuan, minuman beralkohol yang dipromosikan ini dipersilahkan untuk dikonsumsi dan jika tidak meminumnya sekalipun hanya satu sloki adalah sebuah tindakan yang dianggap tidak saling menghargai atau tidak toleran. Ada daerah yang menjadi pemasok utama ke daerah yang penduduknya mengharamkan minuman beralkohol.
Minuman beralkohol adalah mengandung ethanol (etil alkohol) dengan rumus kimia C2H5OH. Energi yang dihasilkan adalah 7 kkal per gram, dan jumlahnya ditunjukkan dalam persen alkohol berdasarkan volume. Meskipun tubuh manusia dapat mempergunakan sekitar 7 kal/gr alkohol yang dikonsumsi, tetapi kenyataannya tidak ada satupun proses biokimiawi tubuh manusia yang membutuhkan alkohol. Berbagai sumber menyatakan bahwa minuman ini dapat menyebabkan gangguan sistem syaraf diantaranya kecanduan, imsonia, gangguan kepribadian, masalah kepribadian, depresi. Menyebabkan penyakit yakni memabukkan, kerusakan hati, kanker, hipertensi, stroke, gangguan pencernaan, gangguan fungsi ginjal. Sementara dampak lainnya dapat berupa kecelakaan, kriminalitas, kemiskinan.
Prevalensi konsumsi minuman beralkohol dalam 1 bulan terakhir pada penduduk umur >10 Tahun adalah 3,0% pada tahun 2007 (Riskesdas 2007), meningkat menjadi 3,3% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018). Orang sakit yang terkait dengan mengkonsumsi minuman beralkohol dari tahun ke tahun meningkat. Bisa saja ada korelasinya dengan kejadian kecelakaan yang meningkat, tauran anak sekolah, tauran antar kampung, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindakan kriminalisasi lainnya dan bahkan ada yang berakhir dengan tindakan pembunuhan.
Membedah kejadian ujaran kebencian dan toleransi adalah hal yang benar-benar menarik dan dibutuhkan rasionalitas yang religius. Makanya, penjelasan yang sebelumnya tentang keadaan di Indonesia akan melahirkan berbagai pertanyaan yang harus dijawab secara rasional dan bijak, diantaranya adalah: Apakah dengan mempromosikan minuman beralkohol dihadapan penganut agama dan golongan yang mengharamkannya, bukankah sebuah ujaran kebencian dan intoleransi? Apakah dengan penjamuan bahkan sampai acara tos-tosan minuman beralkohol yang dipimpin langsung oleh pimpinan daerah sementara yang hadir ada dari kalangan yang mengharamkan minuman beralkohol, bukankah ini merupakan ujaran kebencian dan intoleransi? Apakah dengan memberikan souvenir minuman beralkohol pada seseorang yang secara keyakinannya haram atau yang tidak biasa mengkonsumsinya, bukankah merupakan tindakan ujaran kebencian dan intoleransi? Apakah dengan pernyataan “jika tidak minum minuman beralkohol yang disajikan walaupun hanya satu sloki” ketika sedang bertamu di daerah atau rumah tertentu, sementara tawaran ini ditujukan pada orang yang menganut agama dan kepercayaan yang mengharamkannya, bukankah merupakan ujaran kebencian dan intoleransi? Apakah dengan tindakan pembiaran peredaran minuman beralkohol oleh pemerintah penghasil minuman beralkohol ke daerah yang bukan pengkonsumsi minuman beralkohol, bukankah merupakan tindakan ujaran kebencian dan intoleransi oleh pemerintah? Apakah pembiaran tanpa aturan yang jelas yang dilakukan oleh pemerintah pada masyarakatnya yang mempunyai kepercayaan mengharamkan minuman beralkohol, bukankah merupakan ujaran kebencian dan intoleransi oleh pemerintah?
Di mana-mana ada tanda atau pengumuman dilarang merokok. Demikian pula larangan mengkonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba yang humumannya sangat berat. Sementara minuman beralkohol yang nyata-nyata telah banyak memberikan dampak sakit, kecelakan, kriminalitas bahkan bisa juga kemiskinan sangat disayangkan tidak ada larangannya yang jelas.
Akhirnya, penjelasan sebelumnya tidak lain didasari oleh teori yang termaktub dalam Al-Qur’an diantaranya dalam Surat Al-Maidah Ayat 90 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Selanjutnya, Allah SWT melaknat peminum khamar, yang menyuguhkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang memanggul dan yang menerimanya” (Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majjah). Semoga tulisan ini bermanfaat. Ayoo! berbuat baiklah untuk Indonesia. Dari Indonesia, oleh Indonesia, untuk Indonesia dan dunia. Bersama kita berkaya nyata sebagai ibadah, Aamiin.
Artikel ini dimuat pula di media lainnya.