Kabupaten Boalemo, Dinkesprov – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berguna untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Saat ini Rumah Sakit didorong untuk melakukan pengelolaan keuangan secara BLUD.
Dalam menjalankan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, Rumah Sakit perlu mempertahankan segala aspek yang mempengaruhi penerimaan dan pengeluaran RS. Jumlah kunjungan yang tidak sama tiap bulannya secara otomatis akan mempengaruhi pendapatan BLUD setiap bulannya sementara pengeluaran operasional tetap sama.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melakukan pengumpulan data BLUD di RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo, Jum’at (02/10/2020).
“Kegiatan ini untuk melihat apa saja persiapan dan kendala Rumah Sakit dalam melaksanakn PPK BLUD”, ujar Helen Kadir, S.Kep, Ners, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.
PPK-BLUD sendiri adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
“Adapun manfaat menerapkan PPK-BLUD ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”, pungkas Helen.
Rilis : Neki / Andi
Editor : Nancy Pembengo