Kota Gorontalo, Dinkesprov – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman menegaskan bahwa rapid antigen dan test PCR tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa MUI nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa yang ditetapkan tanggal 7 April 2021.
Yana mengatakan bagi masyarakat yang hendak melakukan test usap baik melalui hidung maupun tenggorokan tetap boleh dilaksanakan.
“Swab kan posisinya hanya mengambil sampling ataupun lendir di hidung ataupun di tenggorokan,” ucap Yana saat diwawancarai setelah acara halal bi halal Dinas Kesehatan Provinsi Senin (12/04/2021).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kesehatan termasuk Gorontalo agar fokus pada 3T (testing, tracing, dan treatment), selama bulan Ramadhan.
“Provinsi Gorontalo, kita sasarannya empat-ribuan jumlah spesimen swab tiap bulan, sehingga setiap minggu kita mengupayakan seribu seratus swab perminggu. Itupun Insya Allah tidak membatalkan puasa”, pungkasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pengambilan sampel swab diperuntukkan guna mendeteksi dan menemukan kasus Covid-19, agar penanganannya bisa dilakukan sedini mungkin. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan jadwal terkait pengambilan sampel swab.
Rilis : Sari (gps)
Editor : Nancy Pembengo