Tangani Kegawatdaruratan Dengan Cepat dan Tepat, Dinkes Provinsi Dorong Kabupaten Kota Bentuk PSC 119

IMG-20211030-WA0016.jpg

Pertemuan Integrasi Pelayanan Kegawatdaruratan RS dengan PSC 119 yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI secara daring

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Pelayanan publik pada hakikatnya merupakan pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar dari Negara kepada masyarakatnya. Salah satu kebutuhan mendasar dari Masyarakat adalah Kesehatan. Dinas Kesehatan sebagai organisasi publik dan merupakan bagian dari Pemerintah Daerah juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik melalui berbagai inovasi. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan publik adalah pembentukan layanan Public Safety Center (PSC) dengan menggunakan call center 119.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Helen Kadir, S. Kep., Ns, saat diwawancarai tim Infokom disela-sela acara Pertemuan Integrasi Pelayanan Kegawatdaruratan RS dengan PSC 119, Jum’at (29/10/2021) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

“Layanan publik ini juga telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat, dimana PSC 119 harus dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota” ungkapnya.

Helen juga menambahkan, sesuai Permenkes nomor 19 tersebut, dinyatakan bahwa pusat pelayanan keselamatan terpadu/ Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di Kabupaten/ Kota.

“Dan ini merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat dan tepat dalam menangani kegawatdaruratan yang terjadi atau yang dilaporkan oleh masyarakat” ucap Helen.

Hingga saat ini, kata Helen PSC yang telah terbentuk di Provinsi Gorontalo barulah 1 (satu) PSC yakni PSC Kabupaten Gorontalo yang bentuk pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo.
“Sehingga melalui pertemuan ini besar harapan kami dapat mendorong Kabupaten/ Kota lainnya dapat segera membentuk PSC 119 di daerahnya masing masing” tutup Helen.

PSC merupakan bagian utama dari rangkaian kegiatan Sistem Penanggulangan Gawat darurat Terpadu (SPGDT) Pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berfungsi melakukan pelayanan kegawatdaruratan secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat. Dengan PSC 119, pertolongan korban/ pasien sejak di lokasi kejadian hingga menuju Fasiltas Pelayanan Kesehatan harus dilakukan dengan cara yang benar dan tepat, jangan sampai memperburuk kondisi korban/ pasien.

Penanganan kegawatdaruratan menggunakan prinsip “time saving is life and limb saving” semakin cepat waktu untuk merespon terhadap kejadian gawat darurat, semakin besar kesempatan untuk menyelamatkan nyawa korban/ pasien. Karena sangat terbatasnya waktu tanggap darurat (respon time) untuk menyelamatkan jiwa atau anggota tubuh korban/ pasien maka penanganan yang dilakukan haruslah secara sistematik dan berskala prioritas.

Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 5 =

scroll to top
Bahasa »