Tak Cukup Melulu Penyuluhan, Puskesmas Mesti Kuatkan Pemberdayaan Dalam Sosialisasikan Perda KTR

IMG-20210225-WA0016.jpg

Evaluasi Program Promosi Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara

Kabupaten Gorontalo Utara, Dinkesprov – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membutuhkan tidak sekedar penyuluhan yang masif. Lebih dari itu, Puskesmas yang merupakan tonggak upaya kesehatan di tingkat Kecamatan dan Desa diharapkan mampu menguatkan pemberdayaan masyarakat, baik berupa advokasi terhadap para pemangku kebijakan kecamatan dan desa, maupun membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan yang dinilai potensial.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes, Kamis (25/02/2020), pada acara Evaluasi Program Promosi Kesehatan Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara yang dilaksanakan di Rumah Makan Sakinah, Kwandang, Gorontalo Utara.

“Ini penting untuk Bapak Ibu ketahui karena secara teknis merupakan tugas Bapak Ibu di Puskesmas untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” tambahnya dihadapan peserta kegiatan yang merupakan petugas promosi kesehatan di sejumlah Puskesmas itu.

Dirinya mengakui jika mengubah perilaku masyarakat memang bukan perkara yang mudah. Namun kata Ardi, hal itu merupakan sedikit dari serangkaian tantangan yang mesti dijalani seorang promotor kesehatan.

“Tentu ada alasannya kenapa Bapak Ibu dipilih menjadi petugas promosi kesehatan. Ya, karena Bapak Ibu dianggap paling berkompeten dalam hal mengubah perilaku masyarakat menuju arah perilaku hidup sehat,” ujarnya.

Indikator keberhasilan penerapan perda KTR, lanjut Ardi, bukan hanya dinilai dari berkurangnya perokok, tapi juga dari angka pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, semakin sedikit yang melanggar justru penerapan Perda KTR dianggap berhasil.

“Tugas kita bukan mencari-cari siapa yang melanggar atau berapa kali pelanggaran dilakukan. Tugas kita, berupaya agar tidak ada yang melanggar dengan cara mendorong kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang ada,” tutupnya.

Selain mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat tertentu, antara lain kawasan sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah dan kantor-kantor pemerintah, perda KTR juga mengatur sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar. Adapun sanksi yang bisa dikenakan berupa sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Rilis : Andre (Dinkes Gorut)
Foto : Hamdi
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 12 =

scroll to top
Bahasa »