Sistem Merit dan Implementasinya Pada ASN Kesehatan

IMG-20190715-WA0014.jpg

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Dr. Darda Daraba saat membuka Governor Coaching, Senin (15/07/2019) di Maqna Hotel Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Sistem merit merupakan sistem menajemen kepegawaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si saat membuka acara Governor Coaching bagi pejabat tinggi, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (15/07/2019) di Hotel Maqna Kota Gorontalo.

Kebijakan ini tentunya merupakan peluang bagi ASN dalam peningkatan karir sekaligus merupakan tantangan dalam meningkatkan kinerja termasuk ASN dilingkungan kesehatan.

Bagi ASN kesehatan kualifikasi sudah jelas, kompetensipun sudah ada standarnya, saat ini tantangan yang paling utama adalah peningkatan kualitas kinerja.

Para Pimpinan Tinggi, pejabat Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo hadir pada kegiatan Governor Coaching

Pengukuran kinerja yang paling mudah adalah disiplin atau mentaati aturan, sebagaimana disampaikan oleh salah satu narasumber Heri Purwanto Kabid Pengolahan pada Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Disiplin merupakan salah satu pintu bagi ASN dapat diberhentikan selain masalah pidana dan netralitas. Wajib masuk kerja merupakan salah satu kewajiban ASN berdasarkan PP 53 tahun 2010 yang paling sering dilanggar.

Berdasarkan hal ini Plt Kadinkes Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M. Si., mengharapkan ASN kesehatan untuk meningkatkan disiplin sehingga dengan sendirinya kinerja organisasi akan lebih baik.

Jika Sistem Merit ini diterapkan maka ASN akan dikelompokkan dan akan dibayar berdasarkan kinerja, tidak ada lagi pangkat golongan dan ruang, ASN akan dibayar gaji berdasarkan tingkat atau evaluasi jabatan, kemudian tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan kinerja serta tunjangan kemahalan (berdasarkan indeks kemahalan masing masing daerah).

Lanjut Misranda, ASN kesehatan mempunyai standar kompetensi yang jelas sehingga dalam pengukuran kinerja menjadi lebih mudah artinya ASN kesehatan mempunyai peluang yang lebih baik dalam peningkatan karir.

“Contohnya melalui penguatan jabatan fungsional menuju ASN yang profesional dan disiplin” kata Misranda.

Rilis :KrisNA
Editor : Nancy Pembengo & MD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − two =

scroll to top
Bahasa »