Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dalam rangka mendukung tercapainya sarana distribusi alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta produk Alkes dan PKRT yang memenuhi standar dan mendorong peningkatan daya saing serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, bermutu dan bermanfaat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No tahun 2009 tentang kesehatan.
Ini menjadi penting karena berhubungan dengan tenaga kesehatan yang bertugas mengawasi dan melakukan inspeksi, kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Suleman Mile, SKM., M. Kes., saat membuka acara meningkatkan kemampuan SDM dalam melakukan inspeksi sarana, surveilance produk dan pengendalian perizinan usaha, Jum’at (09/08/2019) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Menurutnya, peredaran Alkes dan PKRT di Indonesia semakin banyak jumlah dan jenisnya karena Alkes dan PKRT telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat luas, baik di pelayanan kesehatan maupun perawatan sehari-hari di rumah tangga, jelas Suleman.
“Alkes dan PKRT tersebut harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan” terang Suleman.
Selanjutnya, Suleman juga mengatakan bahwa pengawasan Alkes dan PKRT mempunyai peran dalam menjamin Alkes dan PKRT yang beredar aman dan bermutu dilaksanakan melalui pengendalian pre market dan post market.
Hal itu berkaitan dengan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia atau tenaga kesehatan dituntut harus mampu melakukan pengawasan Alkes dan PKRT, ucap Suleman.
“Yang dimaksud dengan pre market melalui kegiatan registrasi sertifikat produksi alkes/PKRT, izin dan Penguatan standar produk” bebernya.
Sedangkan pengawasan post market lanjutnya, adalah kegiatan inspeksi, surveilance produk dan pengawasan iklan, ungkap pak Eman sapaan akrabnya.
Diakhir sambutannya, Kabid SDK berharap setelah mengikuti kegiatan ini peserta mempunyai kemampuan dan pengetahuan serta kompetensi di bidang pembinaan dan pengawasan Alkes dan PKRT, pungkasnya.
Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo