Public Safety Center 119 Untuk Penanganan Gawat Darurat di Masyarakat

WhatsApp-Image-2018-10-28-at-8.45.27-AM.jpeg

Gawat darurat sering diidentikkan dengan bencana dan penanganannya. Menurut UU nomor 44 tahun 2009, gawat darurat adalah Keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Bencana Alam berupa gempa, liquifaksi dan tsunami yang menerjang Kota Palu dan sekitarnya membuka mata kita dan menyadarkan kembali akan pentingnya penanganan korban/pasien sesegera dan seaman mungkin. Bahkan di prediksi bahwa banyak korban meninggal diakibatkan kurang tanggapnya pelayanan Gawat Darurat. Kondisi seperti itu turut menjadi dasar terbitnya PMK Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat, dimana peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal. Hal ini pula yang melatar belakangi dilaksanakannya Pertemuan Implementasi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Call Center 119 dan Public Safety Center 119 Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Rabu (24/10) yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. H. Triyanto S. Bialangi, M. Kes.

Kegiatan ini membahas bagaimana mengimplementasikan SPGDT yaitu suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center yang menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat. Kode Akses Telekomunikasi 119, yang selanjutnya disebut Call Center 119 adalah suatu desain sistem dan teknologi menggunakan konsep pusat panggilan terintegrasi yang merupakan layanan berbasis jaringan telekomunikasi khusus di bidang kesehatan.

Dalam sambutannya, dr. Triyanto mengatakan bahwa negara kita terutama di wilayah kita ini termasuk Gorontalo adalah rawan bencana dan mau tidak mau harus siap menghadapinya. Selama 3 (tiga) hari ini dapat menimba ilmu dan di manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bersifat regional provinsi maupun kabupaten/kota dan membentuk Tim PSC di Kabupaten/Kota, sehingga kondisi gawat darurat seperti yang terjadi di Palu Sulawesi Tengah dapat di tangani dengan baik dan cepat sehingga mengurangi jumlah korban.

Pertemuan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 24 s. d 26 Oktober 2018 bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo dengan menghadirkan peserta dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Gorontalo berjumlah 58 orang serta Narasumber Berasal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Persatuan Dokter Ahli Emergency Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Bapppeda Provinsi, HIPGABI dan Basarnas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 16 =

scroll to top
Bahasa »