Provinsi Gorontalo Aman dari Ranitidin Yang Mengandung Cemaran NDMA

IMG-20191011-WA0013.jpg

Plt Kadinkes Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M.Si., saat di wawancarai media terkait masalah Ranitidin yang mengandung NDMA

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Sehubungan dengan adanya informasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam rangka kehati-hatian, telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (info lihat grafis).

Di temui ditempat terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M.Si.., saat di wawancarai media mengatakan sejak informasi terkait Cemaran NDMA di Ranitidin viral di media, Dinas Kesehatan Provinsi melalui Seksi Tata Kelola Obat dan Pelayanan Kefarmasian telah menyampaikan pemberitahuan kepada organisasi profesi dimana anggotanya yang merupakan apoteker yang merupakan penanggung jawab Sarana pelayanan kefarmasian yang ada di Provinsi Gorontalo seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik dan apotek, sehingga Ranitidin yang tercemar NDMA tersebut tidak lagi diperjualbelikan sampai ditarik kembali oleh distributor.

Di Provinsi Gorontalo Ranitidin yang mengandung Cemaran NDMA itu hanya terdistribusi di rumah sakit Tani dan Nelayan dan sekarang sudah dilakukan penarikan untuk Ranitidin Bets tertentu.

“Tidak semua Ranitidin mengandung Cemaran NDMA hanya untuk bets tertentu saja tetapi pada saat viral di media online semua Ranitidin yang beredar disarana pelayanan kefarmasian tidak diperjual belikan ke pasien dan masyarakat, setelah kami menerima surat edaran dari Badan POM untuk bets tertentu yang mengandung cemaran NDMA, maka distributor telah menarik sediaan tersebut” kata Misranda.

Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menghimbau agar masyarakat tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

“Kami berharap masyarakat yang menggunakan obat dengan indikasi untuk mengatasi tukak lambung dapat menggunakan obat dengan indikasi yang sama, selain itu masyarakat mengkonsumsi obat harus sesuai resep dokter” pungkasnya.

Rilis : MD & Gelar
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + five =

scroll to top
Bahasa »