Kota Gorontalo, Dinkesprov – Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus konfirmasi Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran tentang Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron.
Mengutip sehatnegeriku.kemkes.go.id, update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.
Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.
“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” kata dr Nadia.
Seperti yang kita tahu, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.
dr. Nadia juga menjelaskan dengan terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” tuturnya.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman, SH., memastikan seluruh jajaran kesehatan dari level Provinsi, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota hingga Puskesmas siap mengantisipasi terjadinya penularan varian Omicron.
“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, Provinsi Gorontalo sudah siap terhadap kemungkinan terburuk jika terjadi import kasus dari luar provinsi Gorontalo maupun transmisi lokal” ucapnya.
Koordinasi dengan dengan jajaran kesehatan Kabupaten/Kota terus dilakukan dan diperkuat juga mendapat dukungan dari Forkopimda.
“Upaya promotif dan preventif terus kami lakukan dengan mengedukasi masyarakat baik melalui media sosial, elektronik dan media cetak. Kami juga bermitra dengan media online untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat” imbuh dr. Yana.
Menyinggung kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, SDM dan farmasi di Provinsi Gorontalo sudah memadai serta lokasi karantina terpusat. Dukungan dari Kemenkes berupa bantuan konsentrator oksigen dan obat terapi pasien.
“Untuk kegiatan 3T terus didorong dan dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan di backup oleh provinsi dan setiap hari diupdate laporannya sampai ke pusat” pungkasnya.
Hotline #SahabatSehat 082346631929 atau cek informasi di website dinkes.gorontaloprov.go.id dan media sosial Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Rilis : MD/ILB
Editor : Nancy Pembengo