Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan darah untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI), perlu dilakukan kerjasama antara Puskesmas dengan Unit Transfusi Darah (UTD) serta Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan lanjutan. Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi melaksanakan rapat pertemuan pelaksanaan perjanjian kerjasama pelayanan darah dan pengelolaan darah yang aman dan mencukupi dalam masa pandemi covid-19, Rabu (10/06/2020) bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan Kesehatan Primer ini dihadiri oleh seluruh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Provinsi Gorontalo, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Umun serta UTD PMI Kota Gorontalo.
Dalam penyampaiannya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Andriyanto Abdussamad, SKM, M.Kes mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 92 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Kerjasama Antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit Dalam Pelayanan Darah untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu yang menjadi dasar kegiatan tersebut diharapkan dapat mengatur mekanisme yang menjamin upaya tersedianya persediaan darah yang aman bagi ibu melahirkan di suatu wilayah.
“Disamping itu juga, diharapkan agar ada peningkatan peran serta masyarakat untuk menjadi pendonor darah sukarela dan adanya peningkatan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan darah yang qman, bermutu dan terjangkau”, ungkap Andriyanto.
Ditambahkan Andriyanto, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
“Adapun tema yang diangkat pada peringatan Hari Donor Darah Sedunia tahun ini adalah dengan mendonorkan darah dunia menjadi sehat dan darah yang aman bisa menyelamatkan kehidupan”, pungkasnya.
Rilis : Neki & Andi
Editor : Nancy Pembengo