Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dengan telah terbitnya pp Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), semakin memperkuat implemtasi penerapan SPM di daerah, dimana Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota wajib menerapkan SPM bidang kesehatan.
SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting bidang kesehatan dalam proses perencanaan dan penganggaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Implementasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan harus segera dilakukan.
Untuk itulah ada beberapa hal yang harus diketahui dan benar-benar dipahami terkait dengan Penyiapan dan Implementasi Standar Pelayanan Minimal yang merupakan amanat dari Undang-Undang No.23 tahun 2014, PP No.2 tahun 2018.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Darda Daraba, M. Si saat membuka acara Pertemuan Pembahasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tingkat Provinsi Gorontalo, Kamis (16/05/2019) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Menurut Darda, dalam Permendagri No. 100 Tahun 2018 mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, sedangkan Permenkes No.4 Tahun 2019 mengatur lebih jelas tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan.
“Khusus kedua peraturan menteri tersebut mengatur secara lebih teknis dan jelas dalam pembagian urusan pusat dan daerah” kata Sekda Darda.
Darda juga mengungkapkan, pengalokasian dana 10 persen khusus kesehatan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan minimal di bidang kesehatan dengan 100 persen terlayani.
“Jika kita mempunyai anggaran tak terbatas tidak perlu melakukan perhitungan dalam penganggaran kegiatan, tetapi dalam pelaksanaannya anggaran kita terbatas sehingga dari 10% alokasinya perlu dilakukan skala prioritas” ujar Darda.
Darda juga menerangkan terkait pentingnya implementasi SPM dalam perhitungan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar atau biaya SPM kesehatan yang dibahas lewat pertemuan pembahasan SPM ini.
“Karena itu kita hadir disini untuk membahasnya lebih mendalam dengan narasumber yang berkompeten dan alokasi yang 10 persen tadi maka perlu SPMnya ada rincian pengalokasian yang mana saja itu yang dibiayai dengan 10 persen.” terang Darda Daraba.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 16 – 17 Mei ini bertujuan untuk melakukan Sosialisasi dan Advokasi Implementasi Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Dinas Kesehatan dan jajarannya serta stakeholder terkait lainnya (Bappeda Kab/Kota) dalam perhitungan kebutuhan anggaran kegiatan sesuai indikator SPM.
“Juga diperolehnya penguatan instrumen perhitungan kebutuhan anggaran sesuai dengan layanan data SPM” kata Rosnawaty Karim, Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo selaku Pelaksana Kegiatan.
Rosnawaty berharap nantinya Setiap Pengelola Program di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memiliki pemahaman di dalam menjalankan aplikasi.
“Sehingga nantinya akan memperoleh hasil perhitungan costing SPM yang dapat digunakan sebagai dokumen perencanaan dan anggaran” pungkasnya.
Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo