Kota Gorontalo, Dinkesprov – Salah satu upaya dalam percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah memberikan perhatian serius didalam mengatasi masalah komplikasi pada saat kehamilan, persalinan, dan nifas. Diperkirakan 15-20% kehamilan dan persalinan akan mengalami kompilkasi. Dari laporan SRS tahun 2016, didapatkan penyebab kematian ibu disebabkan oleh hipertensi (33%), perdarahan obstetric (7%), Komplikasi non obstetric (15,7%), komplikasi obstetric lainnya (12%), infeksi (6%), dan lainnya (4,81%).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M.Si., saat membuka Pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal bagi Dokter Umum, Bidan dan Perawat di Grand Q Hotel, Senin (26/10/2020) menjelaskan tentang pentingnya untuk meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat) di Puskesmas dalam memberikan pelayanan maternal dan neonatal yang komprehensif sebagai upaya penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia, kompetensi yang diberikan meliputi penanganan masalah yang menjadi penyebab kematian maternal dan neonatal.
Penanganan kegawatdaruratan obstetrik tidak hanya membutuhkan sebuah tim medis yang menangani kegawatdaruratan, tetapi lebih pada membutuhkan petugas kesehatan yang terlatih untuk setiap kasus-kasus kegawatdaruratan.
“Prinsip pada penanganan penderita gawat darurat harus cepat dan tepat serta harus dilakukan segera oleh setiap orang yang pertama menemukan/mengetahui (orang awam, perawat, para medis, dokter), baik didalam maupun diluar rumah sakit karena kejadian ini dapat terjadi setiap saat dan menimpa siapa saja”, ujar Misranda.
Misranda juga mengungkapkan bahwa berbagai langkah harus diperhatikan dalam melaksanakan perawatan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal. Penatalaksanaan meliputi pengenalan segera kondisi gawatdarurat. Stabilisasi penderita, pemberian oksigen, infus dan terapi cairan,transfusi darah dan pemberian medikamentosa (antibiotik, sedatif, anestesi, analgesik dan serum anti tetanus) maupun upaya rujukan lanjutan.
Semua langkah dan penatalaksanaan tersebut, harus dikuasai oleh petugas kesehatan/staf klinik yang bertugas di unit gawatdarurat atau ruang tindakan obstetri dan neonatal seperti pada kasus perdarahan yang mengancam nyawa selama kehamilan dan dekat cukup bulan meliputi perdarahan yang terjadi pada minggu awal kehamilan (abortus, mola hidatidosa, kista vasikuler, kehamilan ekstrauteri/ ektopik) dan perdarahan pada minggu akhir kehamilan dan mendekati cukup bulan (plasenta previa, solusio plasenta, ruptur uteri, perdarahan persalinan per vagina setelah seksio sesarea, retensio plasentae/plasenta inkomplet), perdarahan pasca persalinan, hematoma, dan koagulopati obstetri.
“Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan, tetapi tidak semua tenaga medis memiliki kemampuan dan keterampilan standart, dalam melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang dapat dihandalkan, walaupun mereka itu memiliki latar belakang pendidikan sebagai profesional ahli”, pungkas Misranda.
Rilis : Dewi Frida / Nur Ajran
Editor : Nancy Pembengo