Kabupaten Gorontalo Utara, Dinkesprov – Dalam rangka pengawasan ketat terhadap pengolahan limbah medis yang dihasilkan Rumah Sakit di Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo khususnya Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja Dan Olahraga melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui cara penanganan Limbah Medis Covid-19 yang merupakan limbah medis infeksius, yakni dari proses pengumpulan, pengangkut, penyimpanan dan pemusnahan. Hal ini didukung juga dengan Surat Edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 24 Maret 2020 perihal pengelolaan limbah infeksius (B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Virus Corona. Surat edaran ini hendaknya dapat menjadi pedoman penanganan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan paparan dan menghindari penumpukan limbah. Surat edaran (SE) bernomor 2/2020 ini juga menjadi pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga, berasal dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pemantauan, sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Dijelasakan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga DInas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Sabri Panigoro, SKM, M.Kes, berdasarkan Pasal 59 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
“Untuk itu, kami melalukan pengawasan pengelolaan limbah medis Covid-19 Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, salah satunya yaitu di RSUD Zainal Umar Sidiki, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (17/06/2020) denga melibatkan Seksi Kesling Kesjaor Kabupaten Gorontalo Utara, Direktur RSUD ZUS, Pengelola Kesling RSUD ZUS dan Sanitarian Puskesmas Kwandang”’ ungkap Sabri.
Beberapa hal yang dilakukan pada kegiatan tersebut antara lain : melakukan koordinasi dengan Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki untuk memastikan tentang pengelolaan limbah medis infeksius dan limbah Covid-19 di RSUD Zainal Umar Sidiki, melakukan bimbingan tekhnis untuk melakukan pengawasan kepada Cleaning Service tentang tata laksana pengumpulan, pengangkutan dan penyimpanan limbah medis infeksius / Covid-19.
“Beberapa masalah yang timbul saat ini yakni penyimpanan limbah medis Covid-19 domestic (mis: alat makan dan minum, tisu, APD dll) belum dikemas di box kedap udara yang nanti akan dilakukan pengangkutan oleh pihak ketiga. Disamping itu, incinerator saat ini dalam keadaan rusak untuk difungsikan sebagai alat pengelolaan limbah medis Covid-19”, lanjut Sabri.
Dengan demikian, perlu dilakukan upaya seperti pengamanan limbah Covid-19 dengan menggunakan box/ sterofoam yang kedap udara agar supaya mengamankan pihak Cleaning Service dan tenaga pengangkut limbah supaya limbah tersebut tidak menjadi sumber pencemaran. Selain itu, penumpukan limbah medis yang bersifat infeksius ini tentunya dapat berdampak dalam pencemaran di lingkungan dalam fasyankes khususnya bagi petugas RS, pasien maupun masyarakat di luar RS.
Sementara itu, dr Sri Fenti Asagaf, M.Kes juga selaku Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara menambahkan bahwa limbah medis yang ada di rumah sakit saat ini termasuk infeksius limbah sudah dipihakketigakan.
“Air limbah kasus Covid 19 yang harus diolah adalah semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien Covid-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, serta cairan yang digunakan dalam kegiatan isolasi pasien”, pungkasnya.
Rilis : Nur Ajran & Dewi Frida
Editor : Nancy Pembengo