Penjagub Gorontalo Hamka Kunjungi Rumah Singgah Pasien Manado

IMG-20230108-WA0006.jpg

Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer berkunjung ke Rumah Singgah Pasien di Manado.

Manado, Dinkesprov – Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer dan Ketua Tim Penggerak PKK, Gamaria P. Monoarfa beserta rombongan berkunjungn ke Rumah Singgah Pasien di Manado, sabtu (07/01/2023).

Penjabat Gubernur sangat mengapresiasi adanya Rumah Singgah yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dengan tujuan untuk membantu atau meringankan beban masyarakat tidak mampu yang dirujuk ke rumah-rumah sakit di Manado.

Hamka menilai keberadaan rumah singgah yang sudah ada sejak tahun 2017 itu sangat bermanfaat untuk warga Gorontalo yang sedang berobat di Manado. Lokasinya tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah Kandow, salah satu rumah sakit rujukan di kawasan Indonesia Timur.

“Biaya berobat mungkin ditanggung BPJS tapi pasien dan keluarga yang mendampingi selama berobat pasti butuh penginapan dan lain-lain. Rumah singgah ni disiapkan untuk memenuhi kebutuhan itu, jadi silakan dimanfaatkan dengan baik,” kata Hamka.

Selain itu, penjabat Gubernur yang di dampingi Sekretaris Daerah, Syukri Botutihe juga sangat senang dan betah duduk berlama-lama di rumah singgah dengan alasan rumah ini sangat representatif baik dari sisi kesehatan maupun lingkungannya .

Kedepan, Hamka berharap masyarakat Provinsi Gorontalo dapat memanfatkan rumah singgah ini dengan sebaik-baiknya sehingga bisa menekan biaya saat mendampingi pasien yang dirujuk. Pemerintah provinsi Gorontalo kata Hamka berfikir keras bagaimana agar masyarakat Gorontalo tidak lagi dirujuk keluar daerah dengan meningkatkan status Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie serta ketersediaan fasilitas dan alat kesehatan dan penunjang serta sumber daya manusia terutama ketersediaan dokter spesialis.

“Ke depannya memang pemerintah terus memikirkan sesegera mungkin untuk meningkatkan kualitas rumah sakit di kita. Kalau mereka dirujuk itu artinya belum terlayani di rumah sakit Gorontalo,” pungkasnya.

Salah satu syarat bisa tinggal di rumah singgah yakni pasien peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didata oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui program Jamkesta.

Rilis : Diskomifotik dan Tim Infokom
Editor : Nancy Pembengo

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 1 =

scroll to top
Bahasa »