Kota Gorontalo, Dinkesprov – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki melakukan penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang Sharing Pembiayaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) Pemerintah Daerah Program Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2023-2024, Kamis (02/11/2023) diruang kerja Sekretaris Daerah.
Naskah PKS yang telah ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah tersebut akan dikirimkan ke Kabupaten/Kota untuk dapat ditandatangani oleh Sekretaris Daerah masing-masing.
Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Reflin Buata, Kabid Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Afriyani Katili dan Kasie Jaminan Kesehatan Masyarakat Syairul Hasanoeddin.
Penjabat Sekda Budiyanto Sidiki, menjelaskan naskah PKS ini terkait dengan pembiayaan jaminan kesehatan dimana provinsi menanggung komponen dari sebagian PBI yang dibiayai oleh APBN kemudian provinsi juga membiayai melalui APBD demikian juga Kabupaten/Kota sehingga secara keseluruhan Provinsi Gorontalo mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Tujuan kita supaya secara totality provinsi kita UHC, karena ada beberapa fasilitas yang bisa kita dapatkan sebagai konsekuensi kalau kita UHC, itu yang paling utama termasuk ke depan kita akan mendorong Kabupaten/Kota bisa mengoptimalkan untuk bisa UHC caranya bagaimana, salah satu yang kita dorong adalah agar mereka terus mengupdate data kepesertaan,” jelas Budi.
Update data dimaksud kata Budi, bisa dilakukan melalui platform Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dengan harapan sebagian kepesertaan yang di cover melalui APBD bisa beralih ke APBN.
“Dengan cara seperti itu coverage-nya semakin besar tapi daerah akan membiayai dengan pembiayaan yang tidak terlalu besar jadi itu salah satu strategi yang kita dorong tapi kalaupun tidak, tetap kita minta komitmen dari setiap Kabupaten/Kota untuk tetap membiayai kepesertaan JKN yang tidak diakomodir melalui APBN,” ujar Budi.
Pemerintah, kata Budi berkomitmen untuk melayani masyarakat di sektor kesehatan maka masyarakat yang belum terakomodir, termasuk untuk kepentingan rujukan yang tidak terakomodir dalam pembiayaan BPJS, provinsi dan Kabupaten/Kota didorong untuk menganggarkan dana cadangan untuk rujukan ke luar daerah.
“Ada beberapa pembiayaan yang kita biayai seperti rumah singgah, ada di beberapa kota termasuk operasional dan tenaga kesehatan yang ikut mendampingi itu semua menjadi bagian dari pembiayaan diluar konteks pembiayaan JKN karena kita ingin optimalkan layanan di sektor kesehatan khususnya bagi masyarakat yang kena musibah, menderita penyakit tertentu yang harus dirujuk ke luar daerah,” imbuh Budi.
Secara keseluruhan Provinsi Gorontalo sudah mencapai UHac sesuai Data Kepesertaan JKN sampai dengan Oktober 2023 sebesar 96,6%.
Rilis : MD/Dian
Editor : Nancy Pembengo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram