Pengawasan Alkes dan PKRT Kewajiban Pemerintah Untuk Menjaga Mutu dan Keamanan

IMG-20231030-WA0015.jpg

Pelatihan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam Melaksanakan Pengawasan Produk Alkes dan PKRT.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Peredaran Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia semakin banyak jumlah dan jenisnya. Alat Kesehatan dan PKRT telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat luas, baik di pelayanan kesehatan maupun perawatan sehari-hari di rumah tangga. Oleh karena itu setiap alat kesehatan dan PKRT yang beredar dan atau digunakan dalam pelayananan kesehatan ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat haruslah memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi, Janni S. Kiai Demak mengungkapkan, pengawasan dan pengendalian terhadap alat kesehatan dan PKRT merupakan kewajiban pemerintah. Dalam mengimplementasikannya dibutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten.

“Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini banyak alkes yang beredar di pasaran sehingga selaku Pemerintah perlu melakukan pengawasan agar benar-benar alkes yang dijual dan dipakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit kemudian Puskesmas sampai dengan alat rumah tangga kesehatan itu benar-benar steril (aman) atau memang sesuai dengan prosedur” ungkap Janni saat membuka Pelatihan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam Melaksanakan Pengawasan Produk Alkes dan PKRT, Senin (30/10/2023), di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi alkes dan PKRT, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat dari Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT, yang dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan, keamanan, khasiat/manfaat, mutu dan ketersediaan.

Janni berharap peserta pelatihan dapat melaksanakan tugas pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah pelatihan ini nantinya ini para peserta ini akan melakukan pengawasan di wilayah masing-masing dengan tentunya berpedoman kepada ketentuan aturan yang berlaku bagaimana peraturan pemerintah tadi yang saya sampaikan,” pungkas Janni.

Pelaksanaan pelatihan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 30 Oktober – 02 Nopember 2023 dengan peserta berjumlah 19 orang dari Dinas Kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rilis : MD
Videografer/Foto : ILB
Video editor : Reza
Editor : Nancy Pembengo

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 − 6 =

scroll to top
Bahasa »