Kota Gorontalo, Dinkesprov – Sebelum mengumumkan data terbaru pasien Covid-19 di Provinsi Gorontalo per tanggal 3 Juni 2020, dalam konferensi persnya, dr. Triyanto Bialangi, mula-mula memberikan edukasi kepada masyarakat yang saban hari kerap heboh di media sosial terkait OPD dan PDP ataupun pasien yang telah dikonfirmasi positif Covid-19.
Menurutnya, perlu ada pemahaman yang bijak dari semua pihak, utamanya masyarakat di Provinsi Gorontalo di dalam melihat setiap kasus tejadi lantaran Covid-19. Trianto menjelaskan, baik ODP dan PDP ataupun pasien yang terkonfirmasi positif virus corona yang, bila ia meninggal dunia memang harus mengikuti anjuran pemakaman sesuai protokol Covid-19.
“Bahkan untuk pengambilan sampel bisa dilakukan maksimal 3 jam setelah pasien meninggal dunia,” kata Triyanto.
Selain itu, Triyanto juga mengutip berisatu.com yang diterbitkan 1 Mei 2020, dengan judul “WHO: Definisi Korban Jiwa Covid-19 Termasuk dari Kasus PDP” yang diutarakan lansung juru bicara Gugus tugas Covid-19, Achmad Yurianto.
Di mana di Indonesia jelas bahwa data korban jiwa Covid-19 hanya mencantumkan kematian pasien yang sudah terkonfirmasi mengidap Covid-19 melalui uji spesimen yang diambil ketika pasien masih hidup. Padahal hasil laboratorium itu kadang-kadang keluar setelah pasien meninggal dan data kematiannya disusul kemudian.
Ia melanjutkan, masih dengan mengutip berita tersebut, bahwa korban jiwa dari kategori OPD dan PDP tetap harus dimakamkan dengan prosedur dan protokol kesehatan. Hal ini demi melindungi keluarga yang meninggal maupun petugas pemakaman.
“Protokol itu antara lain: mewajibkan petugas pemakaman dan orang lain yang hadir untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), jenazah dimasukkan di peti mati, dan peti mati itu harus dibungkus dengan plastik.”
Ia menambahkan, jadi berdasarkan semua ini protokol yang harusnya dilakukan adalah jika masih menunggu hasil swab belum ada maka pasien yang meninggal diperlakukan seperti perlakuan terhadap pasien Covid-19. Ini juga tercantum di dalam pedoman pengelolaan dan pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Revisi ke-4, pada 27 Maret 2020.
Rilis : Apri
Editor : Nancy Pembengo