Pendekatan Multidisipliner Kunci Utama Pencegahan Gangguan Kesehatan Jiwa

IMG-20210528-WA0002.jpg

Kadinkes Provinsi Gorontalo dr.Yana Yanti Suleman, SH, memberikan arahan secara virtual pada kegiatan Orientasi Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Mental Emosional (GME) tingkat provinsi Gorontalo. Kamis (27/5/2021)

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menggelar orientasi pencegahan dan pengendalian gangguan mental emosional (GME) tingkat provinsi Gorontalo. Kamis (27/5/2021)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan;

Pertama, masalah kesehatan jiwa tidak menyebabkan kematian secara langsung, namun akan menyebabkan penderitaan berkepanjangan baik bagi individu, keluarga, masyarakat dan negara karena penderitanya menjadi tidak produktif dan bergantung pada orang lain.

Kedua, masalah kesehatan jiwa juga menimbulkan dampak sosial antara lain meningkatnya angka kekerasan, kriminalitas, bunuh diri, penganiayaan anak, perceraian, kenakalan remaja, penyalahgunaan zat adiktif, HIV/AIDS, perjudian, pengangguran dan lain-lain.

Ketiga, masalah kesehatan jiwa di masyarakat semakin kompleks dan semakin meningkat, maka diperlukan pendekatan dan pemecahan masalah dengan persiapan dan langkah-langkah yang tepat.

“Masalah ini tidak dapat dan tidak mungkin diatasi oleh pihak/sektor kesehatan saja, tetapi membutuhkan kerja sama yang secara lintas program dan lintas sektor, termasuk peran serta masyarakat dan kemitraan swasta,” ungkapnya.

Dijelaskan dr. Yana, pendekatan yang bersifat multidisipliner dengan pelaksanaan yang bersifat lintas sektor melalui perkembangan upaya kesehatan jiwa di Indonesia, khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Pasal 1 menyatakan bahwa Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan dan strees, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Saat ini juga, dituturkan Yana, ODGJ Berat yang mendapatkan Layanan Target 45 %, penyalahgunaan Napza yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi Target 9500, Presentasi Penderita Depsresi pada ≥ 15 thn yang mendapatkan layanan 10 %, Presentasi Penderita Gangguan Mental Emosional pada penduduk ≥ 15 Tahun yang mendapatkan layanan 10 %.

“Indikator Sasaran Program Kesehatan Jiwa Tahun 2020 terdiri dari Presentasi ODGJ yang mendapatkan layanan FKTP yang menyelenggarakan Kesehatan Jiwa sesuai standart, Target 45% Capaian 76,62%, Penyalahgunaan Napza yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis, Tahun 2020 Target 1583, Capaian 175, Untuk Tahun 2020 Target 1505,” jelasnya.

Ditambahkannya, presentasi Penderita Depresi Pada Penderita ( 15 Tahun yang mendapatkan pelayanan, Tahun 2020 Target 10 % Capaian 16,64 %, Tahun 2021 Target 10 %, Presentasi Penderita Gangguan Mental Emosional (GME) pada penduduk ( 15 Tahun yang mendapatkan layanan, Tahun 2020 Target 10% Capaian 16,64%, Target 2021 10%.

Untuk mendukung program Nawacita ke-5 dibutuhkan program dan kegiatan anak dan remaja agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahapan perkembangan usianya. Sehingga mereka memiliki pertahanan mental yang kuat terhadap tekanan bila sehat jiwa, raga, sosial, spiritual dan menjadi manusia yang berkualitas.

“Maka upaya-upaya dalam peningkatan kesehatan jiwa masyarakat, pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa dan intervensi dini gangguan jiwa seyogyanya menjadi prioritas dalam mengurangi gangguan jiwa berat di masa yang akan datang,” tandasnya.

Rilis : Inkri (HI)
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =

scroll to top
Bahasa »