Pemulangan Jenazah Manfaat Tambahan Jamkesta

IMG-20190626-WA0001.jpg

Disaksikan oleh Kasie Pembiayaan Jaminan Kesehatan Afriyani Katili, SKM., M. Kes., kedatangan jenazah bayi atas nama Arsya Akbar Putra Tumampas (8 bulan), Selasa (25/06/2019)

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Selain jaminan kesehatan, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga melakukan rujukan ke luar daerah bagi masyarakat yang kurang mampu.

Jamkesta disamping sebagai jaminan kesehatan, juga mempunyai manfaat tambahan dari yang tidak menjadi cakupan dalam jaminan BPJS Kesehatan yaitu pemulangan jenazah pasien yang di rujuk keluar daerah dan meninggal dunia.

Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo selalu melakukan rujukan pasien tidak mampu yang tidak dapat ditangani di Gorontalo ke rumah sakit rujukan diatasnya diantaranya ke Manado, Makassar bahkan Jakarta.

Didampingi keluarga saat bayi Arsya menuju rumah duka di Buntulia Kabupaten Pohuwato

“Hari ini (25/06/2019) kami mendapat kabar ada pasien bayi yang dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar telah meninggal dunia pada pukul 13.15 Wita, dan kami segera melakukan proses pemulangan jenazah sampai ke rumah duka di Buntulia Kabupaten Pohuwato” kata Afriyani Katili, SKM., M. Kes., Kasie Pembiayaan Jaminan Kesehatan.

Proses pemulangan tidak butuh waktu lama, sejak pasien dinyatakan meninggal pukul 13.15 Wita dan tiba di Gorontalo pada pukul 18.10 Wita.

“Seluruh biaya pemulasaran, pengawetan, ambulans, kargo pemulangan jenazah tersebut di tanggung dalam program Jamkesta” ungkap Afriyani.

Sebelumnya dikabarkan oleh petugas pendamping pasien melalui WhatsApp bahwa bayi atas nama Arsya Akbar Putra Tumampas (8 bulan) telah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.15 Wita di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar dan telah tiba di Gorontalo pada pukul 18.10 Wita dan segera di berangkatkan menuju rumah duka di Buntulia Kabupaten Pohuwato.

Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 1 =

scroll to top
Bahasa »