Kota Gorontalo, Dinkesprov – Pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) berbasis wilayah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 sehingga setiap fasyankes harus melakukan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari pelayanan yang dilakukan karena berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya serta pencemaran lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, SH., saat diwawancarai usai mengikuti rapat pengelolaan limbah medis yang dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Dr. Darda Daraba dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Dakit se-Provinsi Gorontalo, Kamis (09/06/2022) bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi.
Kadinkes dr. Yana berharap fasyankes harus memastikan semua pengelolaan limbah medis sesuai prosedur.
“Memang ada beberapa permasalahan yang timbul akibat dari kurangnya koordinasi, kesepahaman kita tadi sudah dibahas tuntas yang dipimpin pak Sekretaris Daerah, mudah-mudahan setelah ini kita bisa menindaklanjutinya yaitu membentuk Satgas untuk mengidentifikasi apa masalah, solusi dan tindaklanjut jangka pendek dan jangka panjang”, kata dr. Yana.
Selain itu, terungkap dalam rapat tersebut untuk jangka panjang pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengupayakan tempat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Sehingga permasalahan ini mendapatkan solusi dimana cost menurun dan kesehatan lingkungan tercapai (terjaga)”, ucap dr. Yana.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Pengkajian dan Penataan Lingkungan Dinas LHK Provinsi, Nasruddin, SKM., M. Si., menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah dalam pengelolaan limbah medis di fasyankes.
“Langkah kedepan yang kita harus lakukan yakni perbaikan tata kelola pengelolaan limbah medis di masing-masing fasyankes”, jelas Nasruddin.
Nasruddin juga mengungkapkan pemerintah Provinsi Gorontalo akan membangun satu unit limbah B3 dan diperkirakan tahun 2023 akan segera dibangun.
“Untuk studi kelayakan lingkungan sudah tuntas ditahun 2021, tahun ini menunggu persetujuan lingkungannya dari Kementerian lingkungan hidup”, pungkasnya.
Rilis : MD
Foto /Videografer : ILB/Rasya
Editor : Nancy Pembengo
Artikel ini sangat berguna dan relevan, terutama saat kita semakin menyadari pentingnya masalah sampah dan kebersihan lingkungan. Di blog saya, saya juga membahas berbagai aspek lingkungan, termasuk daur ulang. Jika Anda ingin mendapatkan lebih banyak wawasan atau berbagi pandangan, misalnya https://pahlawanlingkungan.com/cara-pengelolaan-limbah-b3-yang-benar/ Bersama-sama, kita bisa mencapai perubahan positif!