Jakarta, Dinkesprov – Pemerintah telah menetapkan biaya pemeriksaan rapid test antigen-swab yang disampaikan pada konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jum’at (18/12/2020) Auditorium Gandhi BPKP di Jakarta. Konferensi pers dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan Keamanan BPKP Dr. Faisal, SE., M. Si., dan Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, SKM., MARS.
Penetapan biaya ini akibat tingginya penularan Covid-19 di masyarakat untuk itu pemerintah mendorong masyarakat melakukan Rapid Test antigen selain PCR dan antibodi. Tarif antigen-swab masih bervariatif untuk itu perlu ditetapkan standar biaya yang tidak memberatkan masyarakat dan tetap memperhatikan laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan Keamanan BPKP Dr. Faisal, SE., M. Si., perhitungan biaya dilakukan dengan memperhatikan proses rapid test dari antigen mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel dan sampai pengolahan limbah medis.
“Unsur-unsur yang diperhitungkan antara lain biaya tenaga kerja dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan yang mengambil sampel maupun pengolahan dan tenaga membuat surat keterangan juga biaya habis pakai seperti Reagen, cover all dan biaya overhead dan biaya administrasi termasuk keuntungan yang wajar bagi penyedia layanan” jelas Faisal.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya, SKM., MARS., membacakan keputusan penetapan biaya rapid test antigen-swab yang termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor HK. 02.02/1/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Antigen-Swab yang ditujukan ke kepala Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan seluruh stakeholder terkait.
Salah satu cara idenfikasi infeksi virus Coronavirus adalah dengan mendeteksi materi genetik atau protein spesifik yang disebut rapid test antigen-swab dan dilakukan pada saat akan melakukan aktifitas perjalanan dalam negeri dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.
Harga pemeriksaan antigen-swab yang bervariasi tentunya akan menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dilapangan maka pemerintah menetapkan standar pemeriksaan rapid test antigen-swab dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan Reagen, biaya administrasi dan lainnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait.
“Biaya pemeriksaan rapid test antigen-swab ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp. 275.000,- diluar pulau Jawa dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah, bantuan Alat atau Reagen atau APD atau BHP dari pemerintah. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas pemeriksaan sendiri” ungkap Azhar.
Hal lain yang harus diperhatikan fasyankes yaitu penggunaan Reagen yang digunakan harus telah mendapat ijin edar dari Kemenkes RI.
Selain itu, Kemenkes berharap Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab dan akan dilakukan evaluasi secara periodik oleh Kemenkes dan BPKP, ucap Azhar.
Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo