Pandemi Covid-19, Layanan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) Gunakan Protokol

IMG-20200624-WA0007.jpg

Kasie. P2PM dr. Irma Cahyani Ranti

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia tidak mengindahkan perhatian terhadap peningkatan kasus penyakit lainnya terutama Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) dan Rabies. Untuk itu, Kemenkes RI melaksanakan zoom meeting, Senin (22/06/2020) dengan penanggungjawab program GHPR dan Rabies Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terkait protokol layanan kasus GHPR dan Rabies di masa pandemi Covid-19. Harapannya, kegiatan tersebut dapat disosialisasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang kemudian di teruskan sampai ke tingkat Puskesmas dan Rumah Sakit yang ada di wilayah kerja masing-masing Kabupaten/Kota.

“Karena kasus Gigitan Hewan Penular Rabies masih ada walau di masa pandemi Covid ini, maka sangat diperlukan protokol kesehatan untuk layanan kasus ini agar nantinya dapat dilaksanakan di Puskesmas dan Rumah Sakit”, ucap dr. Irma Cahyani Ranti, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Menurut dr. Irma, ada 2 cara pasien mendapatkan layanan kesehatan ketika di gigit Hewan Penukar Rabies (HPR) yaitu datang langsung ke Fasyankes atau melapor melalui telpon/daring/petugas kesehatan terdekat/perangkat desa. Setelah itu dilakukan pelayanan dengan mengikuti juknis yankes puskesmas pada masa pandemi covid-19 dipilah mana yang termasuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG)/Orang Dalam Pemantauan (ODP)/Pasien Dalam Pengawasan (PDP)/yang tidak diketahui atau yang bukan OTG/ODP/PDP.
“Karena pelayanan untuk kedua kategori pasien di atas tentu berbeda”, ungkap dokter berkacamata tersebut.

Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian antiseptik untuk mencegah terjadinya infeksi. Yang kemudian diikuti dengan penanganan pasien sesuai pedoman dan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR).
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap virus penyebab GHPR dan Rabies tersebut”, jelasnya.

Sampai dengan bulan Mei 2020, kasus GHPR di Provinsi Gorontalo total berjumlah 286 kasus. Dengan rincian : 26 kasus di Kota Gorontalo, 76 kasus di Kabupaten Gorontalo, 42 kasus di Kabupaten Boalemo, 42 kasus di Kabupaten Pohuwato, 57 kasus di Kabupaten Bone Bolango dan 43 kasus di Kabupaten Gorontalo Utara.

Rilis : Stevi & Monic
Editor : Nancy Pembengo & MD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × four =

scroll to top
Bahasa »