Organisasi Profesi dan Institusi Pendidikan Kesehatan Usulkan Ranperda Sistem Kesehatan Provinsi Gorontalo

IMG-20221025-WA0001.jpg

Foto bersama Organisasi profesi kesehatan dan Institusi Pendidikan Kesehatan dengan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengupayakan realisasi usulan ranperda terkait sistem kesehatan Provinsi Gorontalo dapat terwujud di tahun 2023 nanti.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf usai pertemuan bersama 16 organisasi profesi kesehatan dan 7 institusi pendidikan kesehatan di Provinsi Gorontalo, Senin (25/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, perwakilan organisasi profesi kesehatan menyampaikan masalah-masalah kesehatan di Provinsi Gorontalo serta usulan pokok-pokok pikiran yang bisa menjadi rekomendasi pada Ranperda sistem kesehatan provinsi.

“Tentu pokok pikiran yang disampaikan kita akan kaji sesuai dengan mekanisme yang ada. Banyak masukan yang disampaikan dan pada prinsipnya teman-teman yang ada di Bapemperda dan Komisi siap mengkaji hal itu dan kita upayakan di tahun 2023 itu bisa terealisasi,” ujar Paris RA Jusuf kepada awak media.

Menurut Paris, usulan Ranperda ini sangat penting untuk direalisasikan melihat kondisi atau masalah kompleks yang dihadapi dunia kesehatan di Provinsi Gorontalo.

Pertemuan ini menindaklanjuti usulan penerbitan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang kesehatan di Provinsi Gorontalo untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang pernah disampaikan Pengurus IDI pada 15 Agustus 2022 lalu.

Sekretaris IDI Wilayah Gorontalo, Isman Yusuf memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi karena telah memberikan respon pada usulan profesi kesehatan.

“Karena nantinya akan mengatur secara luas diantaranya pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di kabupaten Kota, komprehensif dan tidak parsial,” ujarnya.

Isman menilai, hadirnya nanti Perda sistem kesehatan provinsi ini akan mendorong peningkatan kualitas kesehatan di Gorontalo. Tidak ada lagi kata dia kesenjangan di tingkat kabupaten/kota karena akan di atur di tingkat provinsi.

“Contohnya selama ini kan dokter praktek terfokus di ibu kota provinsi saja sehingga kabupaten lain mengalami kekurangan dokter Spesialis. Perda ini nantinya akan menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi tersebut,” kata Isman memungkas.

Rilis : Muhajir (gps)
Editor : Nancy Pembengo

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − one =

scroll to top
Bahasa »