Kota Gorontalo, Dinkesprov – Peningkatan mutu layanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie tidak hanya berorientasi terhadap layanan kesehatan. Namun dalam menjamin persoalan hukum, RS Ainun Habibie membangun kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk itu dibuat perjanjian kerjasama (MoU) antara RS Ainun dan Kejati yang ditandatangani direktur RS Ainun dr. Yana Yanti Suleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaja Subagja yang berlangsung Rabu (11/30/2020) di aula Kejati Gorontalo.
Menurut Direktur RS Ainun Habibie, dr Yana Yanti Suleman bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah Rumah Sakit dalam pelaksanaan tugasnya menghadapi berbagai masalah/problematika di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan Kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menunjang langkah Rumah Sakit dalam mengupayakan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Harapan selanjutnya adalah kerja sama ini akan menjadi sebuah tonggak jalinan yang dapat menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, fungsi dan peran masing-masing dalam mewujudkan tujuan yang sama menyukseskan program pembangunan nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara,” papar dr. Yana.
Dikatakan dr Yana bahwa keberadaan rumah sakit Ainun masih bisa dikategorikan sebagai RS baru di Gorontalo. Tahun ini mulai efektif mengaplikasikan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kedepan ada rencana pengembangan KPBU dengan investasi yang besar.
“Kemarin telah dilaksanakan exposed di tempat ini. Sehingga RS Ainun benar-benar butuh pendampingan dalam menghadapi hal-hal tersebut. Yang tentunya ada dasar hukum dan regulasi, sehingga kami berharap tidak ada aparatur di RS Ainun yang terlibat persoalan hukum,” harap dr. Yana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaja Subagja mengungkapkan bahwa Kejati Gorontalo siap membantu upaya bantuan hukum terhadap rumah sakit Ainum Habibie. Namun harus ada komitmen bahwa program yang direncanakan bisa dinikmati oleh masyarakat.
“Saya siap membantu bapak/ibu sebagai pengacara negara. Tetapi yang tahu kondisi Rumah Sakit adalah Ibu direktur, sehingga kita bisa tahu apa yang harus kami lakukan,” tutur Jaja.
Rilis : Andi
Editor : Nancy Pembengo