Monev Perizinan Operasional Rumah Sakit Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

WhatsApp-Image-2020-07-21-at-12.34.01.jpeg

Plt Kadinkes Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M.Si., bersama Kabid Pelayanan Kesehatan Andriyanto Abdussamad, M. Kes dan Kasie Yankes Rujukan saat melakukan monev perizinan operasional di RSUD Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara beberapa waktu lalu.

Kabupaten Gorontalo Utara, Dinkesprov – Peraturan Menteri Kesehatan No 3 tahun 2020 mengenai klasifikasi dan perizinan rumah sakit diterbitkan oleh Menteri Kesehatan RI pada awal 2020. Peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian dan pengembangan kebutuhan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019. Didalamnya berisi penjelasan dan gambaran mengenai bentuk dan jenis pelayanan rumah sakit, klasifikasi rumah sakit, perizinan rumah sakit, ketentuan peralihan dan penutup. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Januari 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melaksanakan monitoring dan evaluasi perizinan operasional Rumah Sakit di RSUD Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara beberapa waktu yang lalu.

“Kita ketahui bersama berdasarkan Permenkes tersebut, klasifikasi dan izin operasional Rumah Sakit Umum (RSU) kelas A, B, C dan D tidak hanya berdasarkan pada kemampuan pelayanan medik spesialis dan subspesialis melainkan pada ketersediaaan jumlah tempat tidur yang ada dirumah sakit dengan tidak mengabaikan sarana dan prasarana pendukung. Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan monitoring ini”, ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, M.Si.

Beberapa hal lain yang perlu diketahui tentang Permenkes tersebut antara lain Permenkes No 3 Tahun 2020 memberikan kebebasan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesialis untuk berpraktik pada seluruh kelas rumah sakit namun tetap harus ada kajian analisa kebutuhan kerja, kebutuhan pelayanan dan kemampuan pelayanan, artinya dokter berpraktik didukung oleh kebutuhan masyarakat, didukung sarana prasarana sesuai kompetensinya. Kajian-kajian tersebut bila disetujui dinas kesehatan, maka diterbitkan SIP, demikian sebaliknya.

Disamping itu, Permenkes No 3 tahun 2020 bersifat otomatis dalam hal kenaikan kelas. Hal ini berlaku juga untuk Reviu kelas rumah sakit yang di lakukan secara nasional dan di jadikan dasar oleh BPJS dalam hal pengajuan klaim rs.

“Selain itu, Pemenkes No 3 tahun 2020 memposisikan setiap rumah sakit untuk bersaing secara terbuka. Persaingan tersebut dimungkinkan terjadi karena dokter sebagai komponen utama pelayanan dapat berada pada seluruh klasifikasi kelas rumah sakit’, pungkas Misranda.

Pada kegiatan yang juga diikuti oleh Kabid Pelayanan Kesehatan, Andriyanto Abdussamad, SKM, M.Kes, dan Kasie Pelayanan Kesehatan Rujukan, Helen Kadir, S.Kep, Ners ini turut dibagikan buku panduan Covid19 di Fasiltas pelayanan kesehatan.

Penulis : Neki / Andi
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − eighteen =

scroll to top
Bahasa »