Mendukung Pilar Ketiga Transformasi Kesehatan, Tenaga Farmasi Dituntut Meningkatkan Pelayanan Kefarmasian

IMG-20220914-WA0023.jpg

Monev Pengelolaan Obat dan Vaksin, Pelayanan Kefarmasian dan Obat Rasional Bagi Petugas Farmasi di Fasyankes Untuk Kesiapsiagaan Kondisi Darurat Bencana, Selasa (13/09/2022) di aula kantor Dinas Kesehatan Provinsi

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dunia tengah diterpa pandemic dengan perkembangan kasus yang fluktuatif. Hal ini menjadi momentum untuk melakukan transformasi sistem kesehatan agar menciptakan sistem kesehatan Indonesia yang lebih tangguh.

Kementerian Kesehatan mencanangkan enam pilar transformasi kesehatan. Pada Pilar ketiga, yakni transformasi sistem ketahanan kesehatan. Diantaranya yakni, dengan mendorong kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri, serta meningkatkan jejaring surveilans dan persiapan tenaga kesehatan cadangan dalam merespons ancaman krisis kesehatan.

Sub Koordinator Tata Kelola Obat dan Pelayanan Kefarmasian, Farid I. Adam, S. Si., M. Kes., Apt saat diwawancarai pada kegiatan Monev Pengelolaan Obat dan Vaksin, Pelayanan Kefarmasian dan Obat Rasional Bagi Petugas Farmasi di Fasyankes Untuk Kesiapsiagaan Kondisi Darurat Bencana, Selasa (13/09/2022) di aula kantor Dinas Kesehatan Provinsi, mengatakan dalam rangka upaya meningkatkan patient safety, pemerintah telah menerbitkan berbagai Peraturan Perundang-undangan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional.

“Untuk itu Apoteker/Tenaga Tekhnis Kefarmasian sebagai tenaga kesehatan strategis yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan praktek kefarmasian berperan penting dalam mendukung patient safety,” ucap Farid.

Farid juga menjelaskan, apoteker harus turut serta dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian yang langsung pada pasien, berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pelayanan kesehatan .

“Dengan adanya perubahan paradigma pelayanan kefarmasian dari drug oriented menjadi patient oriented tersebut, serta diperlukannya apoteker dalam mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka apoteker sebagai profesi kefarmasian mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kefarmasian yang baik dan sesuai standar dan tentunya turut serta dalam mendukung transformasi kesehatan,” tutur Farid.

Kondisi sekarang ini, lanjut Farid walaupun Covid-19 sudah mulai terkendali namun upaya percepatan penanganan Covid-19 tetap diupayakan secara terus-menerus. Salah satunya adalah dengan menuntaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Dalam pelaksanaan Vaksinasi ini peran tenaga Farmasi sangat besar terutama bagaimana mengupayakan agar Vaksin selalu tersedia, dan hal yang sangat penting adalah bagaimana Tenaga Farmasi bisa menjaga mutu, khasiat, keamanan serta stabilitas vaksin terutama menjaga vaksin dari paparan suhu beku ataupun paparan suhu panas sesuai karakteristik dari masing-masing Vaksin,” pungkasnya.

Rilis : MD/ILB
Editor Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − six =

scroll to top
Bahasa »