Kota Gorontalo, Dinkesprov – Reformasi Birokrasi sudah bergulir sejak tahun 2010 dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025. Hingga saat ini harusnya sudah menghasilkan perubahan pada birokrasi di Indonesia. Dalam data hasil evaluasi Reformasi Birokrasi di Indonesia sudah menunjukan adanya peningkatan perubahan. Salah satu indikator area perubahan adalah pelayanan publik. Pemerintah Pusat maupun daerah setiap tahun melakukan Peningkatan perbaikan Pelayanan publik dengan evaluasi pelayanan publik.
Namun salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat musibah orang tuanya masuk ICU pernah mengungkapkan kekesalannya saat mengurus orang tuanya yang sedang dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Daerah. ASN tersebut mengatakan “Perawat ICU meminta tolong kepada saya untuk mengantarkan sampel pemeriksaan laboratorium ke Ruang Laboratorium yang jaraknya agak jauh dari Ruang ICU berhubung jalannya harus mutar. Sesampai di ruang resepsionis Laboratorium saya mengucapkan salam tidak ada yang menyahut, saya pikir tidak ada orang, terus saya masuk ke dalam dan ternyata ada satu orang petugas yang saya sapa lalu menyahut ada apa bu? Terus saya menjawab mau mengantarkan sampel laboratorium. Petugas meminta surat pengantar yang diberikan perawat ICU tadi dan saya langsung menyerahkan. Petugas Laboratorium menanyakan lagi apakah saya membawa fotocopy KTP Pasien? Saya menjawab tidak, karena memang saya tidak bawa. Selanjutnya petugas mengembalikan surat pengantar dan hasil laboratorium kepada saya dan mengatakan Ibu harus membawa fotocopy KTP karena katanya akan menginput nomor NIK KTP. Saya katakan baik saya akan ambil di ambil di bagian ICU barangkali ada arsip KTP yang bisa dipinjam.
Dalam hati saya mendongkol, masa iya saya harus bolak balik hanya untuk fotocopy KTP. Sesampainya di Ruang ICU saya mencoba meminjam fotocopy KTP pada petugas ICU, lalu dia memberikannya dengan catatan saya harus mengembalikannya lagi. Sesampainya di laboratorium ternyata Fotocopy KTP salah, bukan dengan nama pasien. Jadi dikembalikanlah sampel itu kepada saya. Karena saya sudah capek bolak balik ruang ICU ke laboratorium saya sampaikan kepada petugas laboratorium untuk menerima dulu sample laboratoriumnya nanti fotocopy KTP menyusul. Petugas laboratorium menyuruh saya untuk menaruh sampel dan surat pengantar di keranjang yang terletak di luar, katanya nanti petugas yang akan ambil. Saya masih menunggu KTP dari adik saya di luar. Setelah satu jam saya tengok di keranjang masih ada sampel yang saya bawa, belum diapa-apakan. Saya kecewa dengan pelayanan rumah sakit seperti ini.”
Ini hanya satu contoh pelayanan publik yang masih jauh dari kata baik dan prima. Administrasi yang menghambat pelayanan seharusnya dibuat lebih sederhana, sehingga bisa lebih mempermudah masyarakat. Kasus di atas adalah contoh dari pelayanan publik yang birokrasinya masih berbelit-belit. Nomor NIK KTP seharusnya sudah ada di surat pengantar dan tidak memerlukan arsip fotocopy lagi karena proses laboratorium ini sudah melewati Bagian UGD dan ICU yang juga meminta administrasi yang sama. Ketika pada bagian Laboratorium meminta lagi arsip fotocopy KTP seharusnya sudah ada dengan surat pengantar dari ICU. Atau setiap bagian menyediakan printer scan/fotocopy. Telepon penghubung antar bagian rumah sakit juga harus berfungsi baik atau harus diadakan jika tidak ada untuk mempermudah komunikasi antar bagian yang ada di Rumah Sakit. Jangan lagi menyulitkan keluarga pasien harus bolak balik mengambil administasi yang tertinggal.
Intinya Pelayanan publik di Provinsi Gorontalo ini harus diperbaiki lagi. Jangan sampai fondasi budaya kerja core value ASN BerAKHLAK (Berorietasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) hanya menjadi slogan dan tidak diterapkan dalam proses birokrasi pemerintah. Reformasi Birokrasi harus tetap berjalan dan lebih dipercepat lagi dengan memulai hal-hal yang sederhana dulu secepatnya. Evaluasi jangan hanya sebatas evaluasi dokumen namun harus memperhatikan dan memantau praktek pelayanan kepada masyarakat lebih sering dan sering lagi.
Jika kurang SDM untuk memperhatikan dan memantau penyelenggaraan pelayanan publik maka perlu alat CCTV untuk membantu pemantauan pelayanan publik di semua sektor. Hal ini perlu dilakukan dengan pertimbangan secara psikologis bentuk perhatian lebih mempengaruhi perubahan perilaku daripada bentuk perintah secara fisik. Tidak sekedar hanya memperhatikan dan memantau namun ada tindakan nyata memperbaiki pelayanan secepatnya agar kondisi semua pelayanan publik di Provinsi Gorontalo secepatnya membaik dan prima.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI untuk memperhatikan proses penyelenggaraan pemerintah dan program-program kerja tata kelola pemerintahan harus berdampak pada masyarakat. ASN tidak hanya berkutat pada dokumen dan kertas saja tapi harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan prima.
Salam Reformasi !
Penulis : Rina
Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda Pemprov. Gorontalo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram