Libatkan Petugas Promkes, Dinkes Gelar Monev Pengawasan Obat dan PKRT

IMG-20210607-WA0012.jpg

Monitoring dan evaluasi peredaran obat dan PKRT di masyarakat, Senin (07/06/2021) di Aston hotel kota Gorontalo

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) peredaran obat dan PKRT di masyarakat bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (07/06/2021).

Monev dilakukan tidak hanya melibatkan tenaga farmasi tapi juga petugas Promosi Kesehatan (Promkes) di puskesmas se-Kota Gorontalo sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat terkait peredaran obat alkes dan PKRT di sekitar dan bagaimana mendapatkan serta menggunakan obat, alkes dan PKRT dengan baik dan benar untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan Obat, Alat Kesehatan, dan PKRT yang merugikan dan/atau membahayakan.

“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, untuk membeli obat belilah di sarana resmi apotek dan toko obat, dan untuk alkes PKRT yang kita gunakan pastikan mempunyai nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI”, ungkap Kasie Prodis Kefarmasian Alkes dan PKRT, Delya Panigoro, M.Kes.

Terkait peredaran obat di masyarakat, lanjut Delya, pengawasan menjadi sangat penting untuk dilakukan terhadap produk obat Alkes dan PKRT yang beredar di pasaran. Pengawasan pre market mulai dari proses produksi hingga setelah diedarkan di masyarakat (postmarket) yang dilakukan secara bersinergi oleh kementerian dan lembaga terkait yakni Badan POM dan Kementerian Kesehatan, agar masyarakat terlindung dari peredaran obat, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak layak edar dan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.

“Upaya ini bersifat lintas sektor dan program, melibatkan berbagai pihak mengingat luasnya cakupan. Untuk itu, diperlukan kesamaan pemahaman, keterpaduan komitmen dan kesatuan langkah agar peredaran obat alkes dan PKRT di masyarakat bisa terjamin dari segi keamanan mutu dan manfaat.” pungkas Delya.

Rilis : Zya / ILB
Foto : Ais
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − three =

scroll to top
Bahasa »