Kabupaten Gorontalo Utara, Dinkesprov – Apa jadinya jika seseorang terpaksa mendekam di penjara akibat merokok. Faktanya, hal itu sangat mungkin terjadi, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab disebutkan dalam Perda tersebut, setiap orang yang terbukti melanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Kasubag Perundangan-undangan Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Mohamad Fader Zubedi, Senin (08/03/2021), menjelaskan pada dasarnya Perda ini dibuat atas dasar tanggung jawab pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya Perda ini bisa memberi perlindungan yang efektif dengan cara memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta bebas bahaya asap rokok.
“Perda KTR ini tidak sepenuhnya melarang orang merokok, selagi itu dilakukan bukan di kawasan tanpa rokok. Tempat-tempat yang diatur sebagai kawasan tanpa rokok itu biasanya merupakan kawasan yang ramai,” ujarnya.
Fader menjabarkan, kawasan tanpa rokok dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan (misalnya Puskesmas dan Rumah sakit), tempat proses belajar mengajar (misalnya sekolah dan perguruan tinggi), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum (misalnya pasar dan pusat perbelanjaan), tempat kerja, dan tempat lainnya yang ditetapkan Bupati.
“Selain itu, di dalam kawasan tanpa rokok tersebut bukan hanya dilarang merokok, tapi juga menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok tanpa izin,” imbuhnya.
Fader juga mengatakan, dalam Perda tersebut diatur kewajiban bagi setiap penanggung jawab KTR untuk melakukan pengawasan secara internal serta melarang setiap orang untuk merokok di Kawasan KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
Ditanya perihal ketentuan pidana yang bisa berujung kurungan penjara, Fader menjelaskan jika hal tersebut perlu diatur dalam peraturan Bupati.
“Ada mekanisme yang perlu diperhatikan. Dan mekanisme itu perlu diatur dalam bentuk Perbup, dimana Perbup itu juga nantinya akan mengatur secara terperinci teknis penegakkan perda ini. Mudah-mudahan Perbupnya bisa dibuat secepatnya,” pungkasnya.
Beragam Reaksi Masyarakat
Terbitnya Perda KTR Kabupaten Gorontalo Utara memperoleh reaksi yang beragam dari masyarakat. Sebagian menyambut baik aturan ini.
“Saya tidak merokok, jadi tidak masalah buat saya. Tapi aturan ini bagus, karena kadang saya resah juga melihat orang merokok di sembarang tempat, terutama di dekat anak-anak. Kasihan anak-anaknya,” ujar Nanang (39), salah seorang warga beberapa waktu lalu.
Respon positif tidak hanya datang dari kalangan yang bukan perokok saja. Ihwan (30), seorang pria pekerja kantoran yang mengaku sudah merokok sejak duduk di bangku SMP ini alih alih keberatan, ia justru setuju jika peraturan ini ditegakkan.
“Saya tidak masalah, malah saya setuju saja kalau aturannya ada. Karena meskipun saya perokok tapi saya sadar dampaknya tidak baik untuk orang sekitar. Makanya saya tidak pernah merokok di dalam kantor. Kalau ingin merokok, saya ijin keluar sebentar ke atasan,” kata Ihwan.
Meski begitu, beberapa orang merasa masih perlu beradaptasi. Tidak sedikit yang mengaku takut dengan ancaman hukumannya.
“Agak susah sih, tapi ya mau gimana lagi. Kalau aturannya sudah begitu ya harus dipatuhi. Takut (dihukum), didenda atau dipenjara sama saja, sama-sama gak enak,” ujar Noval (34), warga lainnya.
Solusi Atas Benturan Hak Individu
Merokok memang identik dengan merusak kesehatan dan mencemari lingkungan. Tidak sedikit penyakit berbahaya yang timbul akibat kebiasaan menghisap produk tembakau itu.
Namun sebagian orang menganggap merokok adalah hak individu. Bahkan menganggapnya setara dengan hak menghirup udara bersih.
Menurut Komunitas Kretek yang ditulis dalam laman resminya, sikap diskriminatif terhadap perokok merupakan tindakan inkonstitusional. Sebab hingga saat ini merokok dan penggunaan produk tembakau masih tergolong tindakan penggunaan barang legal. Sehingga merokok merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi dan dijamin konstitusi.
Disisi lain, menurut komunitas yang berpusat di Daerah Istimewa Yogyakarta ini, perokok juga harus menghargai hak orang lain untuk menghirup udara bersih. Baik perokok maupun bukan perokok harus menyadari dan menghargai hak masing-masing.
Atas alasan itulah sejumlah pihak menilai Perda KTR merupakan jalan keluar yang menengahi benturan hak-hak tersebut.
Rilis : Andre (Gorut)
Editor : Nancy Pembengo