Kepala Bapppeda Budiyanto Sidiki Paparkan Implementasi Germas di Provinsi Gorontalo

IMG-20191003-WA0021.jpg

Kepala Bapppeda Budiyanto Sidiki, S.Sos memaparkan implementasi Germas di Provinsi Gorontalo pada kegiatan Rapat Advokasi Pelaksanaan Germas di Daerah tahun 2019 yang di Laksanakan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (03/10/2019) di Hotel Orchardz, Jakarta

Jakarta, Dinkesprov – Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa setiap kegiatan dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya. Sebagai upaya mewujudkan kesehatan masyarakat Indonesia, dicanangkanlah program prioritas nasional sebagaimana yang tertuang dalam inpres nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Untuk memaksimalkan pelaksanaan Germas di daerah, maka Direktorat Sinkronisasi
Urusan Pemerintahan Daerah III
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan kegiatan Rapat Advokasi Pelaksanaan Germas di Daerah tahun 2019 yang dihadiri oleh unsur Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah Provinsi dalam hal ini Bappeda dan Dinas Kesehatan serta beberapa perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten terpilih.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 02 – 04 Oktober 2019 di Hotel Orchardz, Jakarta ini dibuka oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Dirjen Bangda Kemendagri, Dr. Eduard Sigalingging, M.Si.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Dirjen Bangda Kemendagri, Dr. Eduard Sigalingging, M.Si., saat memberikan arahan sekaligus membuka acara

Dalam sambutannya, Eduard menegaskan bahwa tugas Kemendagri sebagaimana yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2017 yaitu untuk mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat segera mengeluarkan kebijakan daerah yang dapat mendukung dan mensukseskan germas sehingga derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.

“Inpres ini dapat digunakan sebagai jembatan antara Kementerian/Lembaga terkait untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan germas telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dismping itu juga dapat untuk menganalisa perkembangan pelaksanaan germas di daerah serta mengetahui faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan germas di daerah oleh provinsi yang mampu melaksanakan inovasi terkait germas”, ungkap Eduard.

Ditambahkannya, prinsip pelaksanaan germas membutuhkan kerjasama multisektor dan pemangku kepentingan antar sektor kesehatan. Dan untuk mewujudkannya harus ada komitmen antara Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Selain itu, dalam mendukung pelaksanaan Germas, maka ada 3 tugas yg harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
“Dalam medukung germas, pemerintah provinsi harus menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan germas, melakukan fasilitasi dan koordinasi pemantauan pelaksanaan germas di kabupaten/kota serta melaporkan pelaksanaan germas kepada kementerian dalam negeri,” pungkas Eduard.

Sementara itu, sebagai salah satu provinsi yang dianggap sebagai best practice dalam pelaksanaan Germas, Provinsi Gorontalo yang dihadiri langsung Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, S.Sos, M.Si memaparkan pelaksanaan dan implementasi Germas di daerah. Dalam paparannya terlihat beberapa inovasi terkait pelaksanaan Germas baik yang ada di Kabupaten/Kota (syiar germas, saung germas, germas ceria, mobile germas, dsb) maupun yang ada di provinsi termasuk aplikasi pelaporan Germas yang diberi nama e-germas dan komunitas olahraga yang bernama Gorontalo Germas Community (GGC).

Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 1 =

scroll to top
Bahasa »