Kemenkes dan PAKKI Evaluasi Penerapan Prokes di Berbagai Tatanan Tempat Kerja di Gorontalo

IMG-20210605-WA0000.jpg

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman, SH., didampingi Ketua Umum PAKKI DR. Robiana Modjo saat memberikan keterangan pers terkait kegiatan evaluasi protokol kesehatan oleh tim dari Kemenkes RI dan Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI), Jum'at (04/06/2021) di halaman Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian kesehatan Republik Indonesia (RI) melakukan evaluasi penerapan protokol kesehatan diberbagai tatanan tempat kerja di Provinsi Gorontalo.

dr. Inne Nutfiliana, Adminkes Ahli Muda Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes RI mengatakan, dengan kondisi pandemi Covid-19 tentunya seorang pekerja harus beraktivitas ditempat kerja yang beresiko yang cukup besar tertularnya covid-19.

“Kami dari Kementerian Kesehatan mengevaluasi dan memonitoring di 34 Provinsi salah satunya di Gorontalo. Nah, kami melakukan di 3 kelompok tatanan tempat kerja yakni fasyankes berupa Puskesmas, Laboratorium maupun Rumah Sakit kemudian di sektor industri adalah perusahaan dan UMKM serta tempat fasilitas umum seperti hotel, pasar dan bandara,” ungkapnya, Jum’at, (04/06/2021).

Tim saat melakukan kunjungan di puskesmas kota Barat kota Gorontalo

Inne menjelaskan juga, dalam aktivitas ini mereka memotret bagaimana penerapan protokol kesehatan di Indonesia dan salah satunya di Gorontalo. Dan kata Inne, yang ditunjuk adalah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

“Berdasarkan pengamatan sepintas, sebagian institusi di Gorontalo sudah menerapkan protokol kesehatan tersebut. Sayangnya, dari sisi masyarakatnya yang masih perlu ditingkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Untuk perubahan perilaku, kata Inne Nutfiliana perlu ditingkatkan lagi mulai dari pemahaman masyarakat, pengawasan dan penerapan sanksi. Agar supaya, perilaku masyarakat ini bisa menjadi terbiasa baik menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami bekerjasama dengan tiga Organisasi Profesi (OP), Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI), Persatuan Dokter Spesialis Okupasi (PERDOKI) dan Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI). Jadi memang kami dari Kementerian Kesehatan melakukan validasi data apa yang kami dapat dari tiga OP tersebut yang melakukan penilaian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman, SH., mengatakan, memberikan evaluasi kepada kami khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo apa saja yang sudah berjalan, ditingkatkan atau dioptimalkan nanti untuk dievaluasi kedepannya.

“Secara umum, tenaga kesehatan ini ketika bekerja secara khusus dalam rangka pengendalian covid-19. Nantinya Tim dari Kementerian Kesehatan RI ini memberikan hasil yang sudah dimonitoring di Provinsi Gorontalo,” kata Yana.

Terpisah, Ketua PAKKI DR. Robiana Modjo, SKM, M.Kes menjelaskan, kita ditugaskan untuk melihat sejauh mana implementasi perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam penularan Covid-19, dikarenakan ratusan tenaga kesehatan meninggal dunia disebabkan oleh covid-19.

Evaluasi protokol kesehatan di PT.Harvest Gorontalo Indonesia

Disisi lain, kata Dosen Universitas Indonesia ini, tenaga kesehatan seharusnya menjadi garda terakhir dari penanggulangan covid-19. Tapi, masyarakat berdatangan di fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, bagaimana upaya-upaya perlindungan dilakukan sesuai dengan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/327/2020 tentang Penetapan Coronavirus Disease 2019 akibat kerja sebagai penyakit akibat kerja yang spesifik pada pekerjaan tertentu.

“Implementasi (dari peraturan) tersebut yang menjadi tujuan kami di puskesmas, rumah sakit serta laboratorium kesehatan. Gorontalo ini menjadi salah satu target dalam mengevaluasi serta memonitoring,” kata Robiana.

“Ini akan kita masukan kepada pak Menteri menjadi evaluasi untuk diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sejauh mana upaya perlindungan dari tenaga kesehatan,” sambungnya.

Rilis : Inkri (gps)
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =

scroll to top
Bahasa »