Kota Gorontalo, Dinkesprov – Upaya pencegahan dan penanganan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terus ditingkatkan.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan, yang dilaksanakan dengan tiga upaya, yakni penyehatan, pengendalian, dan pengamanan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan KB dr. Rosina Kiu mengatakan, untuk upaya penyehatan dimulai dari pencegahan penurunan kualitas dan peningkatan kualitas terhadap media lingkungan air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan. Selanjutnya kata dr. Rosina, untuk upaya pengamanan, meliputi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko penyakit dan gangguan kesehatan.
“Sedangkan, untuk upaya pengendalian, dilakukan dengan mengurangi dan melenyapkan faktor risiko penyakit atau gangguan kesehatan”, ini dijelaskan dr. Rosina saat membuka kegiatan orientasi pencegahan dan penanganan KLB Keracunan Pangan, Rabu (28/8), di hotel Grand Q Kota Gorontalo.
dr. Rosina menegaskan, ketiga upaya tersebut dilakukan dalam memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan, khususnya untuk media pangan. Nah, standar baku tersebut, disusun guna mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologi, kimia, dan benda lain.
“Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas semua pihak terkait pengolahan, pewadahan, dan penyajian pangan, agar aman dikonsumsi oleh masyarakat”, ungkap dr. Rosina.
Rilis : Rinto
Editor : Nancy Pembengo & MD