Dinkesprovgorontalo- Saat ini, salah satu fokus kebijakan Kementerian Kesehatan adalah penguatan pelayanan kesehatan melalui peningkatan akses dan mutu kesehatan. Hal ini untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu, Regional Maintenance Center (RMC) menjadi solusi bagi fasyankes untuk melakukan pemeliharaan alat kesehatan.
Apa itu RMC, pun dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. H. Triyanto S. Bialangi, M.Kes saat membawakan materi pada acara Koordinasi Teknis Regional Maintenance Center (RMC) sebagai Sistem Rujukan SPA di Fasyankes tingkat Provinsi Gorontalo sekaligus membuka acara tersebut, Kamis (9/8/2018) Hotel Grand Q Kota Gorontalo.
Dikatakannya, RMC atau regional maintenance center, merupakan kebijakan Kemenkes untuk mendorong Provinsi- provinsi yang belum memiliki BPFK agar terlaksananya RMC. “Kalau sudah berbicara regional, berarti wilayah provinsi gorontalo, berbicara tentang maintenance berarti tentang pemeliharaan, center berarti pusat. Berbicara manintenance berarti kita berhubungan dengan akreditasi, alat, laboratorium, obat”, terang Kadinkes.
Terkait dengan alat kesehatan Kadinkes menekankan pada proses kalibrasi yang menurutnya saat ini masih kurang diperhatikan oleh petugas. Bagi alat-alat yang perlu dikalibrasi, Kadinkes mengatakan harus segera dikalibrasi.
“Kenapa harus segera dikalibrasi, ini berhubungan dengan mutu pelayanan. Mutu tidak akan tercapai apa bila Permenkes 75 khusus untuk alat tidak dilaksanakan dengan baik. Begitu juga di Rumah Sakit, yang masuk di Aspak, kalau yang ada di Aspak tidak sesuai dengan standar yang dijelaskan oleh Permenkes 56, maka pasti mutunya tidak akan jalan”, Pungkas dr. Triyanto.
Namun, tidak semua alat kesehatan harus dikalibrasi, tapi semua alat kesehatan perlu dimaintenance. Batasan alat yang harus dikalibrasi adalah alat-alat ukur. “Jadi kalau ada yang menanyakan, kenapa kursi gigi tidak dikalibrasi, karena kursi gigi dimaintenance bukan dikalibrasi karena dia bukan alat ukur, sehingga seluruh alat kesehatan harus dimantenance. Kalibrasi itu termasuk juga maintenance tapi tidak setiap alat perlu dikalibrasi, alat yang dikalibrasi adalah alat ukur”, ungkap Kadinkes dr. Triyanto S. Bialangi.
Menurutnya, penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan memiliki program pemeliharaan terencana untuk menjaga peralatan medis agar aman, bermutu dan laik pakai. Adanya pemeliharaan peralatan medis diharapkan juga akan memperpanjang usia pakai peralatan medis. “Peralatan medis merupakan investasi yang besar di fasilitas pelayanan kesehatan serta memerlukan biaya pemeliharaan”, imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kendala yang ada saat ini adalah pemahaman petugas terhadap aturan, dimana aturan yang pertama adalah Permenkes Nomor 75 tentang PKM, itu ada lampiran tentang alat, gedung tenaga. Khusus untuk alatnya sesuai dengan gedungnya minimal memenuhi standar untuk pelayanan. “Permenkes 75 ini adalah buku sucinya Puskesmas jadi tolong lebih banyak diketahui isinya. Dimana Permen ini menjelaskan tentang standar minimal alat-alat yang ada di PKM”, terang Kadinkes.
Olehnya, Kadinkes berharap dengan ada RMC ini, diharapkan pemeliharaan alat pada puskesmas dapat lebih tertangani, sehingga pelayanan ke pasien dapat lebih dipertanggungjawabkan.
Hal inilah yang menjadi tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, yaitu untuk mewujudkan komunikasi dan koordinasi dengan pemahaman yang sama antara Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sehingga dapat melakukan Sistem Rujukan SPA di Fasyankes. Pun, dengan adanya koordinasi ini dimaksudkan sebagai upaya penguatan peran serta Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan RMC sesuai dengan yang diharapkan.
Pewarta : Arman Saidi