Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melaksanakan Pelatihan Upaya Berhenti Merokok, Rabu (09/08/2023) di Hotel Elmadinah Kota Gorontalo. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa.
Anang menjelaskan konsumsi tembakau di Indonesia menjadi faktor risiko kedua tertinggi dari penyebab kematian di tahun 2019 dan memberikan kontribusi pada kejadian Penyakit Tidak Menular yakni 16,23% kematian akibat stroke merupakan penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Selain itu, rokok juga berkontribusi terhadap kematian akibat penyakit jantung iskemik (23.92%), kanker paru (56.56%), diabetes (10.74%), dan penyakit paru obstruktif kronis (54.76%) yang masuk dalam 10 besar penyebab kematian di Indonesia.
“Jadi saya pikir ini adalah pelatihan yang sangat baik supaya membuat orang lain berhenti merokok dan materi yang disampaikan hari ini memberikan bekal pada peserta bagaimana rokok bisa berakibat pada penyakit tidak menular kemudian cara pencegahannya,” ungkap Anang.
Anang menegaskan pentingnya peserta pelatihan melakukan upaya konseling kepada perokok yang berusia dibawah 18 tahun karena masih dalam usia sekolah. Kadinkes Anang juga menyoroti gempuran produsen melalui iklan-iklan yang menarik dan ini menjadi tantangan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan upaya pencegahan karena jumlah perokok di provinsi Gorontalo mengalami peningkatan dimana dari data hasil skrining Penyakit Tidak Menular pada tahun 2020 jumlah perokok di provinsi Gorontalo sebanyak 1,87 % dan ditahun 2022 telah mencapai angka 4,53 %, angka ini tentunya akan lebih besar lagi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di Provinsi Gorontalo.
“Dan yang paling penting adalah bagaimana cara teman-teman dari promosi kesehatan untuk menyampaikan pesan-pesan bahwa merokok ini berakibat yang tidak baik bagi kesehatan dan kalau bisa prevalensi perokok semakin lama semakin berkurang di Provinsi Gorontalo dan Indonesia pada umumnya,” tandas Anang.
Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya di Provinsi Gorontalo telah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok di level Provinsi dan 5 (lima) Kabupaten serta tersisa Kota Gorontalo yang belum memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rilis : MD
Videografer : ILB
Foto : Aripin
Video Editor : Reza
Editor : Nancy Pembengo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram