Kota Gorontalo, Dinkesprov – Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun yang sebelumnya hanya 1- 2 kasus per bulan sejak januari. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, yang penyebabnya masih dalam penelusuran.
Kemenkes dan IDAI telah melakukan penelusuran dan penelitian, hingga saat ini jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 kasus di 20 provinsi yang melaporkan dengan kematian sebanyak 99 kasus, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, Rabu (19/10/2022) menyatakan bahwa di Gorontalo belum ada kasus akan tetapi jajaran kesehatan diharapkan tetap waspada dan segera menindaklanjuti jika ada temuan di lapangan.
“Tadi kami telah mengikuti rapat bersama Menteri Kesehatan dan terungkap bahwa tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” ungkap Yana.
Kadinkes juga meminta masyarakat yang memiliki balita untuk mewaspadai apabila muncul gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.
“Untuk itu diminta segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat baik puskesmas maupun rumah sakit,” kata Yana.
Kemenkes telah meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Kami masih menunggu hasil penelusuran Kementerian Kesehatan dan BPOM secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya dan meminta fasyankes dan tenaga kesehatan belum meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup,” ujarnya.
Kemenkes telah menerbitkan keputusan melalui Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes dan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.
“Intinya Pemerintah Daerah dalam hal ini Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi hingga Puskesmas serta Rumah Sakit siap dalam hal tata laksana dan penyelidikan epidemiologi serta pelaporan,” imbuhnya.
Kadinkes Yana berharap masyarakat tidak panik tapi waspada dan terus mengikuti perkembangan informasi gagal ginjal akut pada anak dari sumber yang terpercaya seperti media sosial milik IDAI, Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Provinsi.
“Menyikapi kondisi ini kiranya masyarakat tenang dan tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” pungkasnya.
Rilis : MD/ILB
Editor : Nancy Pembengo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram