Itjen Kemenkes RI Sosialisasi Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi

WhatsApp-Image-2018-12-10-at-10.56.01-AM.jpeg

Dinkesprovgorontalo – Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Internal disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan pengawasan melalui pendekatan berdasarkan teknik pengawasan. pengawasan langsung yang dilakukan di tempat audit dan pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan yang tidak berhadapan dengan audit dan dilakukan secara elektronik (E-Pengawasan Intern) yang berbasis teknologi informasi.

Untuk menerapkan sistem pengawasan yang berbasis teknologi informasi, Inspektorat Jenderal Kemenkes RI menurunkan tim untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan aplikasi pengawasan internal di Provinsi Gorontalo, Senin (10/12/2018).

Tim yang terdiri dari 8 (delapan) orang ini di pimpin oleh Auditor Ahli Madya, Sri Susilorini, S. Sos., M. Ak dan akan bertugas selama 7 (tujuh) hari yang akan memberikan pendampingan atas Pelaporan Keuangan, Pra Reviu LK semester II Tahun Anggaran 2018 dan Pemenuhan Data e-Reviu LK pada aplikasi e-puldatawas pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo (DK-01 s. d DK-12).

Menurut Sri Susilorini, Provinsi Gorontalo terpilih sebagai lokasi pendampingan karena Provinsi Gorontalo merupakan salah satu binaan yang ada di Inspektorat II sehingga menjadi prioritas kunjungan, “didalam struktur organisasi kami, masing-masing Inspektorat Wilayah membawahi 8 (delapan) Provinsi binaan diantaranya Provinsi Papua, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Barat dan itu yang akan kami kunjungi untuk proses pendampingan yang menjadi prioritas kami”, ungkapnya.

Pengawasan berbasis teknologi informasi ini masih tahap awal untuk pembinaan dan pengawasan kemungkinan akan diterapkan 2 (dua) tahun kedepan, “karena masih perlu perbaikan-perbaikan serta sosialisasi ke seluruh satker di lingkungan Kemenkes RI dan juga masih perlu dilakukan uji coba untuk memperbaiki sistem, selain itu kami memprioritaskan Laporan Keuangan dan Reviu RKAKL dari 63 (enam puluh tiga) data yang ada di aplikasi prioritas ada 27 (dua puluh tujuh) data yang harus di isi kendala yang dihadapi sebelumnya saat kami pendampingan di Papua terkait dokumen yang di minta tidak ketemu karena pemegang yang lamanya sudah pensiun yaitu dokumen dari laporan keuangan dan dokumen perencana anggaran. Jika semua dokumen siap maka tidak akan ada masalah dalam pelaporan” pungkasnya (MD).

Rilis : MD

Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 13 =

scroll to top
Bahasa »