Investasi Minuman Beralkohol Membangun Intoleransi?

WhatsApp-Image-2021-03-01-at-20.22.14-1.jpeg

Dr. Arifasno Napu, SSiT, MKes Pemerhati Gizi, Kesehatan dan Sosial. Mengajar Ilmu Gizi, Kesehatan, Olahraga, Budaya di Perguruan Tinggi, Anggota Pengurus ISNA (Indonesia Sport Nutritionist Association), Ketua Pergizi Pangan Indonesia Gorontalo, Wakil Ketua Kwarda Gorontalo, Pembina DPD PERSAGI Gtlo, ASN Staf Dinkes Prov Gtlo.

Ada Undang-Undang tentang Narkoba, ada juga regulasi tentang larangan merokok, namun bagaimana dengan larangan minuman beralkohol yang tidak ada dalam Undang-Undang? Sementara telah diketahui mudhoratnya juga memberikan berbagai gangguan kesehatan (gangguan syaraf, penyakit) dan berbagai masalah (Pemerkosaan, seks bebas, perkelahian, perampokan, penjarahan, kecelakan lalu lintas, perjudian, pembunuhan, bisa memelihara kebodohan dan kemiskinan), malah berinvestasi sebagai buah dari UUD 1945 yang berbhineka dalan bertoleransi tanpa ujaran kebencian? Sejatinya mencontoh bukan mengawali, dan sejatinya pula mengikuti bukan mengada-ada.

Sebelum tulisan ini dilanjutkan, penulis tidak bermaksud menyebarkan suatu agama kepada siapapun, namun menginformasikan kebaikan dalam kebenaran yang rasional.

Ada dua teori dasar tentang minuman beralkohol: Pertama, terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 219 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…”; Kedua, dalam Hadis tentang larangan minuman beralkohol (khamar) diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda ”Khamar itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya (memproduksi), orang yang meminta untuk diperaskan (pemilik modal), orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.

Minuman beralkohol disingkat minol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Etanol ini adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Sementara istilah khamar merupakan minuman memabukkan yang tidak saja sebagai benda zair tetapi pula benda padat yang memabukkan, apabila dikonsumsi dapat menyebabkan terganggu kesadaran, daya pikir dan kesehatan.

Anggapan bahwa manfaat minuman beralkohol yakni untuk tubuh, membantu pencernaan makanan, mempertajam pemikiran, kenikmatan dan daya tariknya yang menyenangkan. Namun tidak sedikit juga yang menyatakan bahwa tidak ada satupun proses biokimia tubuh manusia yang membutuhkan minuman beralkohol, malah memberikan gangguan kesehatan dan juga berbagai masalah sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.

Oleh karena itu, mencontoh apa yang telah didefinisikan secara operasional dalam aturan religi sebaiknya dilakukan bukan diawali lagi seperti dengan menginvestasi minuman beralkohol. Akibatnya, bermunculan berbagai pertanyaan diantaranya mengapa harus menginvestasi produksi minuman beralkohol di daerah tertentu? Siapa konsumennya dan di mana saja? Bagaimana dan ke mana saja distribusinya? dll.

Sudah banyak contoh yang ada di negara-negara maju, negara-negara berkembang dan negara-negara miskin bahwa dengan minuman beralkohol banyak menimbulkan permasalahan. Demikian pula, dari waktu ke waktu bahwa pengkonsumsi minuman beralkohol tidak memberikan kesejahteraan pada dirinya, keluarga, lingkungannya bahkan hanya menimbulkan gangguan. Ini dapat ditinjau sejak zaman Firaun atau sebelumnya, masa jahiliya, zaman penjajahan dan bahkan  masalah kriminal yang terjadi setiap saat di belahan bumi ini sebahagian besar dilatarbelakangi karena mengkonsumsi minuman beralkohol.

Hadirnya investasi minuman beralkohol berarti membutuhkan pasar penjualannya, dan ekspansi ke semua lapisan tanpa batasan, yang penting laku dan mendapatkan keuntungan. Bukankah daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai lokasi industri minuman beralkohol tersebut ada juga umat atau penduduknya yang menganut ajaran mengharamkannya termasuk daerah-daerah tetangganya? Sehingganya apakah investasi ini menjadi bukti bahwa penerapan Bhineka Tunggal Ika itu demikian adanya sehingga membangun intoleransi dalam kehidupannya?

Apa benar dengan investasi dalam bentuk industri besar atau industri rumah tangga minuman beralkohol dapat meningkatkan pendapatan rakyat? Namun dengan pendapatan ini apakah memberikan keamanan, kesejahteraan dan kedamaian di masyarakat, termasuk kepatuhan dalam kewajibannya sebagai warga negara untuk mengamalkan Pancasila? Sementara hampir setiap hari diberbagai media bahkan di hadapan kita langsung terjadi tindak krimininalitas yang hampir semuanya selalu diawali karena mengkonsumsi minuman beralkohol.

Karena lingkungan yang sengaja tercipta dan didukung investasi minuman beralkohol maka apakah investasi ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada rakyatnya, apakah merupakan bentuk memajukan kesejahteraan rakyatnya, apakah mencerdaskan rakyatnya dan lebih penting lagi apakah investasi ini akan memperbaiki masa depan generasi hari ini maupun generasi mendatang yang Pancasilais?

Bagaimana dengan daerah yang telah menjadikan minuman beralkohol sebagai produk lokalnya untuk souvenir atau buah tangan dari daerahnya? Di sinilah letaknya bahwa toleransi itu harus dilakukan, dan tentu saja jika penjualannya ke daerah yang diketahui ajaran penduduknya bukan pengkonsumsi minuman beralkohol maka bukankah ini merupakan  praktik nyata intoleransi dalam NKRI? Oleh karena itu, investasi minuman beralkohol tetap akan berlawanan dengan situasi sosial, budaya, lingkungan dan agama di Indonesia, termasuk sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Harapannya dalam mengisi kemerdekaan dengan investasi minuman beralkohol dapat memperbanyak lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan rakyat, namun sangat diyakini pasti hanya akan bermuara pada peningkatan masalah dan kehancuran berupa fisik, pikiran, akhlak, dan moral generasi hari ini dan generasi bangsa yang akan datang.

Inilah bukti kebaikan dalam kebenaran yang rasional, bahwa karena mengkonsumsi minuman beralkohol dosanya sangat besar maka manfaat atau keuntungannya pun sangat tidak bermakna. Oleh karena itu dalam teori religi telah dijelaskan bahwa semua sistem yang terlibat dengan minuman beralkohol adalah terlaknat oleh Allah SWT dan termasuk orang-orang yang ingkar, tersesat serta merugi.

Berdasarkan teori-teori religi yang abadi yakni Al-qur’an dan Hadis Rasulullah SAW, maka sejatinya kita mencontoh, bukan mengawali dan sejatinya pula kita mengikuti bukan mengada-ada (Umar Bin Khatab dalam Biografi Nabi Muhammad SAW, Panutan dan Teladan Bagi Umat Sepanjang Masa Jilid 2018).  Artinya, mencontoh apa saja yang telah diajarkan dalam aturan religi bukan mengawalinya lagi seperti investasi minuman beralkohol. Demikian pula mengikuti apa-apa saja yang ada dalam aturan religi sehingga bukan masuk dalam perbuatan mengada-ada dengan dalih bahwa investasi minuman beralkohol memperbanyak lapangan kerja, peningkatan status ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan negara melalui pajak, sementara mudhoratnya sangat jelas, perih dan menghinakan.

Semoga kita tergolong orang-orang yang diberikan petunjuk jalan yang lurus dan diberi nikmat oleh Allah SWT bukan jalannya orang-orang yang ingkar dan sesat, Aamiin. Bersama berani berbuat baik untuk diri sendiri, untuk bangsa dan Untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

One Reply to “Investasi Minuman Beralkohol Membangun Intoleransi?”

  1. st.nuraini dwita rasti berkata:

    menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 10 =

scroll to top
Bahasa »