Kabupaten Gorontalo Utara, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Reyke Uloli SKM, M.Kes selaku Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melakukan Sosialisasi Indonesia Bebas Pasung (IBP) Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2020, Jum’at (10/7/2020) di Kabupaten Gorontalo utara.
Sekda Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Jasin dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini masalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan masalah yang sangat kompleks.
“Kita di tuntut mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan ODGJ dan menghilangkan stigma serta diskriminasi ODGJ, juga meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam mendukung penyembuhan ODGJ”, jelas Sekda Ridwan.
Sementara itu, menurut data Provinsi Gorontalo di Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2019 terdapat 125 kasus dengan diagnosa gangguan jiwa berat dan semua mendapatkan pelayanan sesuai standar.
“Di tahun 2020 sampai pada bulan Juni sebanyak 160 orang, terjadi ketambahan kasus ODGJ disebabkan oleh keaktifan petugas dan masyarakat dalam mendeteksi lebih dini penemuan kasus ODGJ tersebut”, ungkap Reyke.
Untuk data kasus pasung Kabupaten Gorontalo Utara di tahun 2018 sebanyak 3 kasus, di tahun 2019 sebanyak 2 kasus dan di bulan Februari tahun 2019 ODGJ sudah dibebaskan dari pasung.
“Pemasungan ini terjadi karena masih rendahnya pemahaman keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang di alami penderita serta belum optimalnya sosialisasi oleh dinas terkait tentang kesehatan jiwa khususnya Kegiatan Indonesia Bebas Pasung”,imbuhnya.
Reyke menambahkan telah terbit SK Gubernur No 50/II/I/2020 tentang Pembentukan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat yang bertujuan untuk mendorong Kabupaten Gorontalo Utara segera membentuk dan memfungsikan TPKJM (Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat) serta menyediakan sumber daya manusia
Mengoptimalkan peran dinas kesehatan kab/kota dalam hal ini puskesmas dalam upaya pelayanan kesehatan jiwa (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) meningkatkan kapasitas teknis Medis dan non medis dalam melaksanakan pelayanan kesehatan jiwa.
Selain itu juga dibutuhkan Penanggulangan secara terpadu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus di laksanakan mulai dari puskesmas, kecamatan dan desa serta melibatkan lintas sektor untuk melaksanakan deteksi ODGJ sedini mungkin sehingga segera mendapatkan pengobatan sesuai prosedur dan diharapkan di Provinsi Gorontalo bisa bebas pasung.
Rilis : Stevi / Monic
Editor : Nancy Pembengo
mohon memberikan nama penulisnya di setiap artikel guna memudahkan mengutip untuk keperluan penelitian