Kota Gorontalo, Dinkesprov – Masalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdampak pada pembiayaan kesehatan secara menyeluruh termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bila hal ini terjadi, APBD daerah akan mengalami dampak yang signifikan dalam membiayai Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo telah mengambil langkah-langkah strategis diantaranya mengundang seluruh stakeholder terkait dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi kenaikan iuran BPJS tahun 2020.
Untuk data peserta PBI kategori masyarakat miskin atau kurang mampu yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara otomatis akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan yang tidak tercakup dalam DTKS tersebut akan menjadi tanggungan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk Provinsi Gorontalo, Gubernur Rusli Habibie secara tegas menetapkan 4 (empat) syarat utama bagi penerima seluruh bantuan pemerintah termasuk Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta).
Dijelaskan Rusli, 2 (dua) dari 4 (empat) syarat utama tersebut yaitu yang pertama kepala keluarga tidak merokok. Persyaratan ini diambil karena kepala keluarga yang merokok dianggap mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, bila di tahun depan iuran PBI naik dari 23.000/jiwa/bln menjadi 42.000/jiwa/bulan.
“Jika diilustrasikan kepala keluarga merokok 1 (satu) bungkus per hari dengan harga Rp. 15.000 maka uang yang dihabiskan sebesar Tp. 450.000 sedangkan iuran BPJS untuk 5 (lima) anggota keluarga hanya Rp. 210.000 artinya keluarga itu mampu membayar premi” ungkap Rusli.
Ditambahkannya, untuk syarat yang kedua yakni tidak mengkonsumsi alkohol, karena alkohol ini merusak diri sendiri bahkan mengganggu orang lain. Selain itu, kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian karena konsumsi alkohol tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Sementara itu di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, SE, M.Si menjelaskan untuk 2 (dua) syarat lainnya sebagai penerima bantuan iuran adalah bersedia mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Hal ini selain mendukung program pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan penduduk juga untuk menghasilkan generasi yang berkualitas.
Ditambahkannya, syarat terakhir adalah bersedia menjadi keluarga pendonor darah bila diperlukan. Hal ini untuk membantu pertolongan bagi ibu yang melahirkan ataupun bagi keluarga yang membutuhkan donor darah.
“Keempat syarat ini sudah ditegaskan oleh Bapak Gubernur, jika ditemukan ada masyarakat yang tidak memenuhi syarat tersebut akan dicoret dari penerima bantuan dari pemerintah Provinsi termasuk Jamkesta” pungkasnya.
Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo