Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
GERMAS merupakan gerakan nasional yang diprakarsai oleh Presiden RI yang mengedepankan upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif-rehabilitatif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam memasyarakatkan paradigma sehat. Untuk menyukseskan GERMAS, tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor kesehatan saja. Peran Kementerian dan Lembaga di sektor lainnya juga turut menentukan, dan ditunjang peran serta seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat dalam mempraktekkan pola hidup sehat, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi dalam menggerakkan anggotanya untuk berperilaku sehat; serta Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa tujuan umum pelaksanaan GERMAS yaitu untuk menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular, baik kematian maupun kecacatan, menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya penyakit, menghindarkan terjadinya penurunan produktifitas penduduk serta menghindarkan peningkatan beban finansial penduduk untuk pengeluaran kesehatan. “Sebagai bentuk implementasi atas Inpres Nomor 1 tahun 2017 tentang GERMAS, Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti dengan beberapa kegiatan antara lain : pencanangan GERMAS baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, menerbitkan Surat Edaran Gubernur nomor 050/Bapppeda/623/VIII/2017 tentang GERMAS kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, membuat Peraturan Gubernur nomor 23 Tahun 2018 tentang GERMAS, kegiatan promosi dan kampanye GERMAS, pertemuan/Rakor Implementasi GERMAS tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, penunjukan vocal point GERMAS untuk masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta pembuatan Sistem Informasi Aplikasi Elektronik (e-GERMAS)”, kata Budiyanto menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular, baik kematian maupun kecacatan, menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya penyakit, menghindarkan terjadinya penurunan produktifitas penduduk serta menghindarkan peningkatan beban finansial penduduk untuk pengeluaran kesehatan. “Sebagai bentuk implementasi atas Inpres Nomor 1 tahun 2017 tentang GERMAS, Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti dengan beberapa kegiatan antara lain : pencanangan GERMAS baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, menerbitkan Surat Edaran Gubernur nomor 050/Bapppeda/623/VIII/2017 tentang GERMAS kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, membuat Peraturan Gubernur nomor 23 Tahun 2018 tentang GERMAS, kegiatan promosi dan kampanye GERMAS, pertemuan/Rakor Implementasi GERMAS tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, penunjukan vocal point GERMAS untuk masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta pembuatan Sistem Informasi Aplikasi Elektronik (e-GERMAS)”, kata Budiyanto
Dijelaskan Budiyanto, pelaporan GERMAS melalui sistem aplikasi elektronik ini dibuat untuk agar adanya efisiensi pelaksanaan pelaporan. “Disamping itu, kami melihat belum optimalnya pelaporan pelaksanaan GERMAS yang disampaikan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo serta format pelaporan yang disampaikan juga tidak seragam”, pungkas Budiyanto.
Melalui pelaporan sistem informasi aplikasi e-GERMAS diharapkan dapat memudahkan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pelaksana di daerah dalam melaksanakan pelaporan pelaksanaan GERMAS. “Manfaat e-GERMAS juga dapat meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat, meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan GERMAS, memudahkan proses monitoring dan evaluasi, memudahkan dalam penentuan capaian OPD dan Kabupaten/Kota yang berhasil melaksanakan program GERMAS serta sebagai alat kontrol dan pengawasan”, tambah Budiyanto.
Ditulis oleh : Nancy P.