Dinkesprovgorontalo- Penyakit campak dan rubella merupakan penyakit berbahaya karena dapat menyebabkan kematian dan kecacatan pada anak seperti buta, tuli, gagal jantung bawaan, cacat otak dan kelumpuhan. Penyakit campak dan rubella sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Penyakit ini hanya dapat dicegah dengan imunisasi.
Kepala Seksi Surveilands dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Hj. Erni Nuraini Mansur, SKM, M.Kes, mengungkapkan ada sekitar 48 anak positif terinfeksi rubella di Provinsi Gorontalo. Penanganan terhadap anak yang terkena penyakit ini pun membutuhkan biaya yang sangat mahal. “Setelah ditemukan adanya penderita rubella, penanganannya adalah upaya untuk memaksimalkan anak jadi menggunakan alat bantu tapi memang itu biayanya sangat besar pemerintah belum dapat menyediakan tetapi kemungkinan dengan menggunakan BPJS bisa tertanggulangi”, terang Erni ketika diwawancarai disela-sela acara Pertemuan Koordinasi Dalam Rangka Menjangkau Anak Untuk Diimunisasi MR tingkat Provinsi Gorontalo, Jum’at (7/8/2018) Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Dikatakannya, untuk penanganan KLB campak jalan satu-satunya itu hanya dengan pemberian vitamin A dan vaksinasi campak rubella. Enri kemudian menjelaskan, fungsinya adalah, untuk mencegah anak-anak yang belum terinfeksi oleh virus campak rubella itu sendiri. “jadi setidaknya walaupun anak belum terkena penyakit rubella setidaknya dia bisa melindungi ibu-ibu hamil yang ada di sekitar anak tersebut”pungkasnya.
Lebih lanjut Erni pun menjelaskan tentang bagaimana cara penularan virus rubella. “rubella itu menularnya bisa lewat pernafasan juga melaui percikan ludah pada saat penderitanya batuk atau bersin dan bersentuhan juga dengan kulit penderita”, ungkapnya. Dikatakanya, sampai saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo itu sedang genjer-genjernya melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan advokasi dengan pemerintah daerah setempat. “harapan kami untuk lintas sektor terkait karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama bukan hanya tanggung jawab dari dinas kesehatan provinsi, maka Mari mendukung kami, jangan menutup akses pelayanan imunisasi di sekolah”himbau Kasie Surim.
Namun jika ada orang tua yang memilih untuk tidak mengimunisasikan anaknya, Erni mengatakan pihaknya tidak akan memaksa. “petugas kami hanya melaksanakan semata-mata untuk melindungi anak bangsa dari penyakit campak dan rubella”, pungkasnya.
Terkait status kehalalan vaksin rubella yang beredar di masyarakat, Erni menjelaskan telah kelur Fatwa MUI Nomor 33 yang membolehkan penggunaan vaksin rubella karena hukumnya mubah dalam posisi darurat dan sudah keluar pula maklumat dari Komisi Fatwa MUI Pusat bahwa Indonesia saat ini sedang darurat karena penderita campak rubella.
Khusus untuk rubella, menurut Erni dalam 5 tahun terakhir itu sekarang ada sekitar 8 ribuan anak terinfeksi rubella yang untuk tahun 2017. “Nah untuk 5 tahun terakhir ada 34000 anak terinfeksi rubella se-indonesia dan Indonesia itu adalah peringkat 3 penyumbang kasus rubella terbesar di dunia, ungkapnya. Sehingga, menurut Erni, pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus melakukan kampanye Imunisasi campak dan rubella itu secara gratis kepada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.
Pewarta : Arman Saidi
Editor : Kristin Ningrum