Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP)

IMG-20201222-WA0015.jpg

Tim Pembimbing Kesehatan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo saat melakukan Pembimbingan Kesehatan Kerja dan Advokasi Program GP2SP di salah satu perusahaan swasta beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19.

Oleh : Syarif Potutu

Fakta menunjukkan bahwa saat ini pekerja/buruh perempuan bekerja di hampir semua sektor atau bidang pembangunan.
Di Provinsi Gorontalo menurut data Badan Pusat Statistik jumlah penduduk yang bekerja (Agustus 2019) adalah sebanyak 585.087 jiwa, dari jumlah tersebut pekerja perempuan sebanyak 207.281 jiwa atau 36,9 %.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, pekerja/buruh perempuan dihadapkan pada berbagai risiko yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Selain itu pekerja perempuan juga mempunyai beban mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan bertanggungjawab terhadap kualitas anak sebagai generasi penerus. Sesuai kodratnya, pekerja perempuan mengalami haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui. Kondisi ini semua memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik. Pekerja di Indonesia dalam usia reproduksi mempunyai berbagai permasalahan kesehatan. Anemia gizi besi juga mengakibatkan pekerja menjadi mudah sakit dan terjadi kecelakaan sehingga angka absensi meningkat dan kemungkinan apabila hamil akan mempunyai risiko saat melahirkan serta melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah.
Permasalahan lainnya adalah tingkat pendidikan pekerja/buruh perempuan masih rendah. Data BPS dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2017 menunjukkan bahwa 43,43 % berpendidikan SD ke bawah. Hal ini akan berpengaruh terhadap kurangnya pengetahuan tentang kesehatan. Mengingat hal tersebut diatas, pemerintah telah melakukan suatu upaya untuk meningkatkan kesehatan pekerja/buruh perempuan yang telah digalakkan sejak tahun 1997 dalam bentuk Gerakan Pekerja Wanita Sehat Produktif (GPWSP) dan direvitalisasi pada tahun 2012 menjadi Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif (GP2SP). Pada tahun 2017 Kesepakatan Bersama 4 Menteri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Nomor HK.03.01/MENKES/31/2017; Nomor 119/207A/SJ; Nomor 1/KB/MEN/I/2017; Nomor 1/MPPPA/1/2017 tentang Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).
GP2SP adalah upaya dari pemerintah, masyarakat, maupun pemberi kerja dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggalang dan berperan serta guna meningkatkan kepedulian dan mewujudkan upaya perbaikan kesehatan pekerja/buruh perempuan sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas generasi penerus. (Pedoman GP2SP Direktorat Kesjaor, Dirjen Kesmas Kementrian RI tahun 2018).
Dalam pelaksanaannya GP2SP perlu membentuk Tim untuk menggalang kesepakatan dan terlaksananya GP2SP. Dalam menggerakan GP2SP perlu melibatkan berbagai lintas program dan lintas sektor terkait. Tim GP2SP harus ada pada setiap jenjang administrasi mulai dari Pusat, Daerah sampai pada tempat kerja. Pelaksanaan GP2SP di tempat kerja dapat dilaksanakan oleh panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja, tim keselamatan dan kesehatan kerja atau sebutan lain.

KEGIATAN GP2SP

Kegiatan GP2SP diarahkan pada pelayanan kesehatan reproduksi pekerja/buruh perempuan yang hamil, deteksi dini penyakit tidak menular pada pekerja/buruh perempuan, pemenuhan kecukupan gizi pekerja/buruh perempuan yang hamil dan menyusui, peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, dan pengendalian lingkungan bagi pekerja/buruh perempuan berisiko.
A. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Pekerja/buruh perempuan hamil
Pelayanan kesehatan reproduksi pekerja/buruh perempuan hamil dikhususkan kepada kelas ibu hamil karena merupakan sarana belajar kelompok tentang kesehatan bagi ibu hamil, dalam bentuk tatap muka. Jumlah peserta kelas ibu hamil maksimal sebanyak 10 orang setiap kelas. Diharapkan suami/keluarga ikut serta minimal 1 kali pertemuan sehingga dapat mengikuti berbagai materi penting, misalnya materi tentang tanda bahaya serta persiapan persalinan atau materi yang lainnya. Pada setiap pelaksanaan kelas ibu hamil dapat melibatkan 1 orang kader kesehatan perusahaan/tempat kerja.
B. Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular pada pekerja/buruh perempuan
Deteksi dini penyakit tidak menular pada pekerja/buruh perempuan meliputi pemantauan status gizi dengan antropometri, pemeriksaan Hemoglobin/ Hb, pemeriksaan IVA, pap smear, SADARI dan SADANIS.

  1. Kegiatan untuk pemenuhan kecukupan gizi pekerja/buruh perempuan melalui pemantauan status gizi. Pemantauan status gizi pekerja/buruh perempuan perlu dilakukan agar dapat menentukan kebutuhan gizi yang sesuai serta pemberian intervensi gizi bila diperlukan. Pemantauan status gizi dapat dilakukan melalui perhitungan antropometri.
  2. Pelaksanaan Pemeriksaan Hemoglobin/Hb Pemeriksaan Hb dilakukan selang 4 (empat) bulan sekali, sebelum dan sesudah pemberian tablet tambah darah. Dengan pemeriksaan Hb dapat ditapis penderita anemia gizi yang harus diberikan pengobatan secara khusus (kuratif). Apabila ditemui pekerja dengan kadar Hb <12 g%, pemeriksaan Hb dilakukan 1 (satu) bulan sekali untuk memantau perkembangan Hb sampai dengan Hb normal (Hb>12 g%) sambil dicari penyebabnya. Apabila tidak ada peningkatan kadar Hb pada pemeriksaan ke II, agar dirujuk ketingkat yang lebih tinggi atau Rumah Sakit. Apabila ditemukan pekerja dengan kadar Hb <8 g%, perlu di rujuk ke tingkat yang lebih tinggi atau Rumah Sakit untuk mencari penyebab lainnya.
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan IVA, Pap Smear, SADARI dan SADANIS Pelaksanaan pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat) adalah pemeriksaan deteksi dini kanker leher rahim untuk perempuan yang telah melakukan seksual aktif, dengan cara mengoleskan asam asetat pada leher rahim yang dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih (dokter, bidan) di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Jika hasil pemeriksaan positif dapat dilakukan tindakan krioterapi di Puskesmas oleh dokter umum atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn).
    Pap Smear adalah deteksi dini kanker leher rahim dengan mengambil jaringan leher rahim untuk diperiksa di laboratorium oleh ahli patologi anatomi. SADARI (Pemeriksaan Payudara Sendiri) adalah pemeriksaan payudara dilakukan oleh wanita yang telah menstruasi setiap bulan pada hari ke 7-10 dari hari pertama menstruasi.
    SADANIS (Pemeriksaan Payudara Klinis ) adalah pemeriksaan payudara yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih.
    C. Pemenuhan Kecukupan Gizi Pada Pekerja/Buruh Perempuan.
    Status gizi pekerja/buruh perempuan di setiap tempat kerja dapat dipantau melalui pengukuran berat badan pekerja/buruh perempuan secara rutin 1 (satu) bulan sekali. Setelah diketahui klasifikasi status gizi pekerja/buruh perempuan, intervensi yang tepat dapat diberikan dengan pengaturan menu makanan. Kebutuhan gizi pekerja/buruh perempuan yang dimaksud meliputi kebutuhan gizi untuk sehari selama bekerja (8 jam) dan dalam keadaan/kondisi khusus (Pekerja/buruh perempuan selama hamil, selama menyusui dengan anemia gizi besi, yang bekerja pada pukul 23.00-07.00 dan pada lingkungan kerja yang berisiko). Kebutuhan gizi terutama energi dipengaruhi oleh: jenis aktivitas, usia, ukuran tubuh, jenis kelamin dan kondisi khusus (hamil, menyusui, lembur dan sakit) serta faktor risiko lainnya di tempat kerja.

D. Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
Ibu yang bekerja bukan merupakan alasan untuk menghentikan pemberian ASI. Memberikan ASI merupakan hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Selain itu ASI merupakan hak anak, konvensi tentang hak anak mengatakan bahwa anak menyandang hak untuk hidup dan kepastian untuk dapat bertahan hidup dan tumbuh kembang yang optimal. ASI memberikan banyak manfaat baik bagi tempat kerja, pekerja bahkan bagi masyarakat dan negara.
ASI memberikan banyak manfaat baik bagi tempat kerja, pekerja bahkan bagi masyarakat dan negara. Keuntungan bagi tempat kerja adalah sebagai berikut: 1. Pekerja/buruh perempuan yang memberikan ASI dapat menurunkan angka absensi kerja sehingga mempunyai produktivitas yang lebih baik. 2. Menghemat pengeluaran biaya pengobatan karena bayi yang mendapat ASI eksklusif akan mempunyai daya tahan tubuh yang lebih baik dibandingkan dengan bayi yang diberi susu formula. 3. Meningkatkan citra tempat kerja. Bentuk dukungan tempat kerja terhadap peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja adalah dengan menyediakan ruangan memerah ASI dan perlengkapannya sesuai dengan Permenkes No. 15 tahun 2013.

E. Pengendalian Lingkungan Kerja pada Pekerja/Buruh Perempuan Yang Hamil dan Menyusui.
Beberapa kegiatan yang dilaksanakan yaitu ; Menghindari berdiri dalam jangka waktu yang lama, menggunakan kursi yang nyaman, menghindari untuk mengangkat barang atau muatan yang berat, menghindari pekerjaan yang memiliki risiko terjatuh atau terpeleset, menghindari pekerjaan yang meringkuk atau membungkuk secara terus menerus, menghindari risiko pekerjaan dengan mesin atau tempat kerja yang bergetar dan lain-lain faktor risiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.
Dengan momentum hari ibu tahun 2020 ini mari kita semua terutama stake holder terkait bahu membahu mengusahakan dan memajukan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja terutama pekerja perempuan di Provinsi Gorontalo.
Dengan serius menangani permasalahan kesehatan pekerja tersebut, maka berarti pula kita akan menyelesaikan separuh masalah kesehatan di Provinsi Gorontalo. Selamat Hari Ibu….

*Penulis adalah Pejabat Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Madya pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − eight =

scroll to top
Bahasa »