Gelar Forum Komunikasi, Pemprov Gorontalo dan BPJS Kesehatan Bahas Solusi Masalah JKN

IMG-20200707-WA0020.jpg

Pemerintah Provinsi Gorontalo dan BPJS gelar Forum Komunikasi membahas permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional dan rencana kerjasama strategis, Senin (29/06/2020) di Kantor Gubernur Gorontalo

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Senin (29/06/2020) bertempat di Ruang Transit Kantor Gubernur Gorontalo, Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melaksanakan Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2020 Tahap 1.

Acara yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Ir. Darda Daraba, M.Si, bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis.

“Selain itu juga kegiatan ini bertujuan untuk tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN-KIS, terwujudnya partisipasi Pemerintah Daerah dalam mendukung sosialisasi dan fasilitas pendaftaran peserta Program JKN-KIS demi tercapainya Universal Coverage tanpa diskriminasi serta mempermudah koordinasi antar intansi yang terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan”, ujar Sekda Darda.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Mohamad Yusrizal, S.Kom, MM dalam paparannya menyampaikan bahwa ada beberapa isu yang membutuhkan solusi bersama antara lain adendum PKS berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020, belum terpenuhinya kuota Jamkesta yang ditetapkan oleh Provinsi, usulan data dari Peserta Jamkesta dari masing-masing Kabupaten/Kota masih rendah, potensi penambahan jumlah peserta Jamkesta dampak dari Perpres nomor 64 tahun 2020 serta masih terdapat badan usaha yang belum melakukan registrasi dan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program JKN-KIS.

“Diharapkan nantinya melalui pertemuan ini segala permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara bersama-sama sehingga segala kendala terkait kepesertaan jamkesta dapat diatasi”, ungkap Yusrizal.

Rilis : Neki / Andi
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × three =

scroll to top
Bahasa »