Gorontalo, Dinkesprov – Sebagai penghargaan dan dukungan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian.
Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S- 239/MK.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 dan mekanisme pemberian Insentif dan Besaran Insentif yang diterima telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Kesehatan RI, menyambut baik hal ini dan berupaya melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota.
“Hal ini juga agar tenaga kesehatan yang telah bekerja keras dalam menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Gorontalo dapat memperoleh insentif”, ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Suleman Mile, SKM, M.Kes, saat diwawancara.
Ditambahkannya, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo telah melakukan beberapa hal terkait dengan pemberian insentif tersebut, antara lain : Sosialisasi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang mekanisme pemberian Insentif kepada Rumah Sakit Rujukan Penangangan Covid -19, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya diteruskan ke Fasyankes Tingkat Pertama yaitu Puskesmas sebagai pelaksana di lapangan, membentuk Tim Verifikasi Insentif Tenaga Kesehatan Tingkat Provinsi Gorontalo, melakukan penelaahan, analisa serta verifikasi fokumen yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum diusulkan ke Kementerian Kesehatan RI.
“Saat ini pengusulan Insentif Tenaga Kesehatan dari Fasyankes dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sementara dalam proses verifikasi dan yang telah selesai diverifikasi dan diajukan ke Pusat adalah Usulan Insenstif bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Gorontalo”, pungkasnya
Rilis : ILB / AIS
Editor : Nancy Pembengo