Kabupaten Gorontalo, Dinkesprov – Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai sarana distribusi kefarmasian memiliki tanggungjawab dalam menjaga kualitas dan mutu obat yang diproduksi oleh industri farmasi dengan standar Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) agar tetap dipertahankan sepanjang jalur distribusi melalui standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Seksi Produksi Distribusi Kefarmasian Alat Kesehatan dan Perbekaan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) melakukan pembinaan terhadap sarana PBF. Khusus untuk Provinsi Gorontalo terdapat 10 PBF yang terdiri dari 6 PBF cabang dan 4 PBF pusat lokal yang tersebar di Kota dan Kabupaten Gorontalo.
Pembinaan ini mencakup seluruh aspek dalam rangka peningkatan pengelolaan obat di sarana distribusi dan tentunya kesesuaian dengan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Pembinan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian sertifikasi CDOB yang sudah didapatkan oleh semua PBF dengan kenyataan aspek aspek CDOB di lapangan.
Selain memantau aspek pengelolaan obat dan CDOB, juga dilakukan pemantauan pelaporan kegiatan distribusi yang merupakan kewajiban PBF sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148 tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dan Perubahannya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 Tahun 2017.
“Kegiatan ini kami adakan berkesinambungan, setelah bulan Februari kemarin kami sudah mengadakan pembekalan kepada apoteker penanggung jawab PBF, sekarang saatnya kami turun langsung ke sarana” ungkap Kasie Produksi Distribusi Kefarmasian Alkes dan PKRT, Delya panigoro, SKM,M.Kes.
Dengan terjaganya seluruh aspek CDOB pada sarana distribusi kefarmasian juga dapat menjaga jalur distribusi dari masuknya obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
Penulis : ZYA / ILB / AIS
Editor : Nancy Pembengo