Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan pendampingan Advokasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Senin (12/02/2024) di rumah jabatan Walikota Gorontalo.
Walikota Gorontalo Marten Taha, hadir langsung menerima kunjungan dari Tim Kemenkes RI yang dipimpin Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu, Kepala Dinas Kesehatan Anang S. Otoluwa dan Jajarannya serta tim dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat diwawancarai tim Infokom, Dirjen P2P Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok walaupun belum mempunyai Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut.
“Saya berterima kasih dari respon kepada Pemerintah Kota dan pak Walikota terkait Kawasan Tanpa Rokok, itu sangat baik tandanya karena memang di sini sudah ada implementasi, ada beberapa kawasan yang sudah berlakukan kawasan tanpa rokok,” ucap Maxi
Dengan adanya penerapan atau implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, Maxi berharap dapat diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus di wilayah Kota Gorontalo.
“Agar lebih kuat dapat diikuti oleh masyarakat itu sebaiknya ada Perda, mudah-mudahan dengan adanya advokasi ini implementasi yang sudah dilanjutkan itu dikukuhkan dengan sebuah peraturan daerah,” ujar Maxi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa, berharap pemerintah Kota Gorontalo bersama DPRD dapat segera mengesahkan Perda KTR.
“Kami berharap Perda KTR ini akan segera terwujud karena tadi kita telah dengar bersama bahwa Kota Gorontalo adalah satu-satunya Kabupaten/Kota yang belum menerapkan Perda KTR. Harapannya kalau Kota sudah, maka Gorontalo akan menjadi provinsi KTR,” imbuhnya.
Kadinkes Anang optimis Perda KTR di kota Gorontalo di tahun 2024 segera terbit.
“Kita berharap dari penjelasan Bapak Walikota dan juga Kabag Hukum tadi insya Allah di 2024 ini akan segera terwujud,” pungkas Anang.
Kota Gorontalo adalah satu-satunya daerah yang belum mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Gorontalo untuk itu menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Rilis : Novita/Salsa
Videografer : Nadia/ILB
Editor : Nancy Pembengo/MD
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram