Kabupaten Boalemo, Dinkesprov – Gubernur Gorontalo menginstruksikan terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan agar Puskesmas dan Rumah Sakit tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat terkena penonaktifan tersebut.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo segera menindaklanjuti dengan menjalin komunikasi dan koordinasi terkait program Jaminan kesehatan terutama terkait non aktifnya peserta PBI JKN KIS APBN sejak 1 agustus 2019.
Menurut Kasie Pembiayaan Jaminan Kesehatan (PJK) Afriyani Katili, SKM., M. Kes., Dinas Kesehatan Provinsi terus melakukan upaya-upaya diantaranya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Hari ini, Kamis (08/08/2019) di mulai dengan Pemda Kabupaten Boalemo, Tim dari Dinkes Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan dengan Asisten bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Mus Moha di dampingi Kadinkes Boalemo, Kadis sosial, Kadis Dukcapil serta KLOK BPJS Kesehatan Boalemo.
“Pada rapat teknis tersebut di bahas antara lain mengusulkan ke pusat data PBI APBD yang masuk dalam BDT menjadi PBI APBN” terang Afriyani.
Selain itu, Afriyani berharap agar segera dilakukan perbaikan data penerima bantuan iuran untuk di usulkan ke Pemda Provinsi masuk dalam APBD tahun 2020.
Lanjut Afriyani, juga instansi terkait harus mempersiapkan data peserta PBI yang akan di sharing dengan Pemda Provinsi sehingga proses ini dapat dipercepat.
Di samping itu pula tim melakukan advokasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat terutama kepada camat, kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat di wilayah kecamatan Dulupi.
“Sosialisasi kepada masyarakat penting agar mereka mengetahui tentang kepesertaan JKN KIS sehingga bagi yang terkena penonaktifan segera melakukan pendaftaran kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku” pungkasnya.
Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo