Kota Gorontalo, Dinkesprov – Jika ingin membeli obat, belilah di apotek atau toko obat. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M.Si., Senin (20/1/2020) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Berdasarkan PP tersebut, tempat yang menjadi sarana kefarmasian yang berwenang menjual obat adalah apotik, dan toko obat.
“Itu sarana yang menyediakan obat-obatan,” ungkap Misranda.
Menurut Misranda kalau warung atau toko swalayan ingin menjual obat, harus mengurus izin toko obat.
“Apalagi obat keras yang harus dengan resep dokter. Tidak boleh sama sekali dijual di warung bahkan toko obat”
“Bagi toko yang menjual obat herbal pun juga sebaiknya ada izin dan selaku masyarakat hendaknya tidak sembarang mengkonsumsi obat herbal. Kita harus jeli melihat obat herbal seperti apa yang akan dibeli,” beber Misranda.
Hal ini ungkap Misranda untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya keracunan obat, kematian dan sebagainya akibat obat yang dibeli bukan di sarana kefarmasian.
Lebih lanjut, Misranda menjelaskan saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Seksi Prodis Alkes dan PKRT melakukan pemantauan obat-obatan yang dijual di warung dan swalayan.
“Hasil pantauan ditemukan ada beberapa obat jenis obat bebas terbatas, dan obat keras masih dijual di tempat yang tidak seharusnya menjual obat,’ ucapnya.
Setelah ditemukan, pihak Dinkes melakukan pembinaan kepada warung atau swalayan untuk tidak lagi menjual obat.
“Kita memang ada tahapan-tahapan, untuk saat ini kami sudah melakukan pembinaan, dan selanjutnya tentu kami perlu kerjasama dinas kesehatan kabupaten/kota dan lintas sektor untuk lebih concern terkait hal ini,” tegas Misranda.
Untuk itu harap Misranda, masyarakat harus pintar-pintar di mana harus membeli obat agar jika dikonsumsi juga aman.
Rilis : Muhajir
Editor : Nancy Pembengo