Dinkes Provinsi Gelar Bimtek Implementasi SPM dan Reviu e-Costing SPM Bidang Kesehatan

IMG-20211119-WA0019.jpg

Pembukaan Bimbingan Teknis Implementasi e-SPM dan Reviu e-Costing SPM bidang kesehatan yang Dirangkaikan dengan Desk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022

Manado, Dinkesprov – Penekanan pelaksanaan urusan wajib dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan yang non dasar. Pemisahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam mencapai target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Adapun SPM yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi urusan wajib pelayanan dasar, yang mana wujud pelayanan tersebut merupakan pelayanan minimal yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui pemerintahan di daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga pelayanan yang diberikan bukanlah pelayanan yang diorientasikan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, tetapi merupakan pelayanan dasar.

Konsep SPM telah berubah dari kinerja program Kementerian menjadi kinerja Pemerintah Daerah yang memiliki konsekuensi reward dan punishment, sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup. Untuk mengetahui kecukupan biaya kegiatan SPM di daerah, perlu mengetahui perhitungan costing SPM khususnya bidang kesehatan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si saat memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi e-SPM dan Reviu e-Costing SPM bidang kesehatan yang Dirangkaikan dengan Desk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (18/11/2021) yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Manado Sulawesi Utara.

Sekda Darda juga menjelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.

Lanjut Darda, DAK Nonfisik (BOK) adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

Sekretaris Daerah Dr. Darda Daraba dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo hadir secara daring.

“Sehingga harus dimanfaatkan seefektif dan efisien mungkin untuk upaya pelayanan kesehatan, maka hendaknya diawali dari proses perencanaan yang baik, rasional berdasarkan permasalahan yang riil di daerah” ucapnya.

Diakhir arahannya, Sekda Darda berharap dengan adanya Bimtek ini, para Pengelola Program SPM dan DAK baik Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat mempunyai pemahaman dalam menjalankan Aplikasi e-SPM dan memperoleh hasil perhitungan costing SPM.

“Nantinya hal itu dapat digunakan sebagai dokumen perencanaan dan anggaran untuk dasar bagi Pemerintah Daerah dapat memenuhi Pengalokasian Anggaran Khususnya Untuk Pembiayaan Penerapan SPM Bidang Kesehatan serta Proses reviu perencanaan/usulan penganggaran DAK Bidang Kesehatan dengan baik”, tutup Darda.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dr. Yana Yanti Suleman, SH., menjelaskan bahwa implementasi SPM di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sudah dilakukan.

“Untuk Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo telah melalui tahapan sejak tahun 2020 dengan kegiatan sosialisasi, diseminasi informasi karena diakui atau tidak dilapangan banyak petugas belum memahami karena jika itu terjadi harapan kita untuk menyusun bahkan menghitung belum bisa kita lakukan” ucap dr. Yana.

Untuk tahapan pendataan sasaran yang akan dilayani harusnya dimulai diawal tahun dan dilaksanakan di tingkat provinsi dan dilanjutkan ditingkat Kabupaten/Kota dan berkesinambungan sampai Puskesmas.

“Sehingga menghasilkan kesepakatan yang terkait sistem sasaran yang akan dilayani sesuai indikator SPM” kata Kadinkes.

Kadinkes dr. Yana berharap pertemuan Bimtek dapat menyempurnakan perencanaan dan melakukan koreksi sehingga dokumen yang disusun sesuai dengan PMK nomor 4 Tahun 2019″pungkasnya.

Rilis : MD/ILB
Foto : Reza/Andi
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × five =

scroll to top
Bahasa »